Selasa, 04 Oktober 2016

Etika Bisnis

ETIKA BISNIS

ETIKA BISNIS DAN PENERAPAN ETIKA BISNIS  DALAM PERUSAHAAN
A.
I. PENGERTIAN ETIKA BISNIS

Etika Bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
                   
II. INDIKATOR ETIKA BISNIS
                           
Dari berbagai pandangan tentang etika bisnis, beberapa indikator yang dapat dipakai untuk menyatakan apakah seseorang dan suatu perusahaan telah melaksanakan etika bisnis dalam kegiatan usahanya antara lain adalah: Indikator ekonomi; indikator peraturan khusus yang berlaku; indikator hukum; indikator ajaran agama; indikator budaya dan indikator etik dari masing-masing pelaku bisnis.
1. Indikator Etika bisnis menurut ekonomi adalah apabila perusahaan atau pebisnis telah melakukan pengelolaan sumber daya bisnis dan sumber daya alam secara efisien tanpa merugikan masyarakat lain.
2. Indikator etika bisnis menurut peraturan khusus yang berlaku. Berdasarkan  indikator ini  seseorang pelaku bisnis dikatakan  beretika dalam bisnisnya apabila masing-masing pelaku bisnis mematuhi aturan-aturan khusus yang telah disepakati sebelumnya.
3. Indikator etika bisnis menurut hukum. Berdasarkan indikator hokum seseorang atau suatu perusahaan dikatakan telah melaksanakan etika bisnis  apabila  seseorang pelaku  bisnis  atau  suatu perusahaan telah mematuhi   segala   norma  hukum   yang   berlaku   dalam   menjalankan kegiatan bisnisnya.
4. Indikator  etika   berdasarkan   ajaran   agama.   Pelaku  bisnis   dianggap beretika  bilamana  dalam  pelaksanaan  bisnisnya  senantiasa  merujuk kepada nilai- nilai ajaran agama yang dianutnya.
5. Indikator etika berdasarkan nilai budaya.  Setiap pelaku  bisnis baik secara individu maupun kelembagaan telah menyelenggarakan bisnisnya dengan mengakomodasi nilai-nilai budaya dan adat istiadat yang ada disekitar operasi suatu perusahaan, daerah dan suatu bangsa.
6.   Indikator etika bisnis menurut masing-masing individu adalah apabila masing-masing pelaku bisnis bertindak jujur dan tidak mengorbankan integritas pribadinya.

III. PRINSIP ETIKA DALAM BERBISNIS

Secara umum, prinsip-prinsip yang dipakai dalam bisnis tidak akan pernah lepas dari kehidupan keseharian kita. Namun prinsip-prinsip yang berlaku dalam bisnis sesungguhnya adalah implementasi dari prinsip etika pada umumnya.
1.    Prinsip Otonomi             
Orang bisnis yang otonom sadar sepenuhnya akan apa yang menjadi kewajibannya dalam dunia bisnis. la akan sadar dengan tidak begitu saja mengikuti saja norma dan nilai moral yang ada, namun juga melakukan sesuatu karena tahu dan sadar bahwa hal itu baik, karena semuanya sudah dipikirkan dan dipertimbangkan secara masak-masak. Dalam kaitan ini salah satu contohnya perusahaan memiliki kewajiban terhadap para pelanggan, diantaranya adalah:
(1)     Memberikan produk dan jasa dengan kualitas yang terbaik dan sesuai dengan tuntutan mereka;
(2)     Memperlakukan pelanggan secara adil dalam semua transaksi, termasuk pelayanan yang tinggi dan memperbaiki ketidakpuasan mereka;
(3)     Membuat setiap usaha menjamin mengenai kesehatan dan keselamatan pelanggan, demikian juga kualitas Iingkungan mereka, akan dijaga kelangsungannyadan ditingkatkan terhadap produk  dan  jasa perusahaan;
(4)     Perusahaan harus menghormati martabat manusia dalam menawarkan, memasarkan dan mengiklankan produk.

Untuk bertindak otonom, diandaikan ada kebebasan untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan keputusan yang menurutnya terbaik. karena kebebasan adalah unsur hakiki dari prinsip otonomi ini. Dalam etika, kebebasan adalah prasyarat utama untuk bertindak secara etis, walaupun kebebasan belum menjamin bahwa seseorang bertindak secara otonom dan etis. Unsur lainnya dari prinsip otonomi adalah tanggungjawab, karena selain sadar akan kewajibannya dan bebas dalam mengambil keputusan dan tindakan berdasarkan apa yang dianggap baik, otonom juga harus bisa mempertanggungjawabkan keputusan dan tindakannya (di sinilah dimung-kinkan adanya pertimbangan moral). Kesediaan bertanggungjawab merupakan ciri khas dari makhluk bermoral, dan tanggungjawab disini adalah tanggung jawab pada diri kita sendiri dan juga tentunya pada stakeholder
.
2.    Prinsip Kejujuran                                                                    
Bisnis tidak akan bertahan lama jika tidak ada kejujuran, karena kejujuran merupakan modal utama untuk memperoleh kepercayaan dari mitra bisnis-nya, baik berupa kepercayaan komersial, material, maupun moril. Kejujuran menuntut adanya keterbukaan dan kebenaran. Terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang berkaitan dengan kejujuran:
1.      Kejujuran relevan dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Pelaku bisnis disini secara a priori saling percaya satu sama lain, bahwa masing-masing pihak jujur melaksanakan janjinya. Karena jika salah satu pihak melanggar, maka tidak mungkin lagi pihak yang dicuranginya mau bekerjasama lagi, dan pihak pengusaha lainnya akan tahu dan tentunya malas berbisnis dengan pihak yang bertindak curang tersebut.
2.      Kejujuran relevan dengan penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga yang baik. Kepercayaan konsumen adalah prinsip pokok dalam berbisnis. Karena jika ada konsumen yang merasa tertipu, tentunya hal tersebut akan rnenyebar yang menyebabkan konsumen tersebut beralih ke produk lain.
3.      Kejujuran relevan dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan yaitu  antara   pemberi    kerja   dan   pekerja, dan berkait dengan kepercayaan. Perusahaan akan hancur jika kejujuran karyawan ataupun atasannya tidak terjaga.

3.    Prinsip Keadilan
Prinsip ini menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan kriteria yang rasional objektif dan dapatdipertanggungjawabkan. Keadilan berarti tidak ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Salah satu teori mengenai keadilan yang dikemukakan oleh Aristoteles adalah:
1.      Keadilan legal. Ini menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Semua  pihak dijamin untuk mendapat perlakuan yangsama sesuai dengan hukum yang berlaku. Secara khusus dalam bidang bisnis, keadilan legal menuntut agar  Negara bersikap netral dalam memperlakukan semua pelaku ekonomi, negara menjamin kegiatan bisnis yang sehat dan baik dengan mengeluarkan aturan dan hukum bisnis yang berlaku secara sama bagi semua pelaku bisnis.
2.      Keadilan komunitatif. Keadilan ini mengatur hubungan yang adil antara orang yang satu dan yang lain. Keadilan ini menyangkut hubungan vertikal antara negara dan warga negara, dan hubungan horizontal antar warga negara. Dalam bisnis keadilan ini berlaku sebagai kejadian tukar, yaitu menyangkut pertukaran yang fair antara pihak-pihak yang terlibat.
3.      Keadilan distributif. Atau disebut juga keadilan ekonomi, yaitu distribusi ekonomi yang merata atau dianggap adil bagi semua warga negara. Dalam dunia bisnis keadilan ini   berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan  dalam perusahaan yang juga adil dan baik.

4.    Prinsip Saling Menguntungkan
Prinsip ini menuntut agar semua pihak berusaha untuk saling mengun­tungkan satu sama lain. Dalam dunia bisnis, prinsip ini menuntut persaingan bisnis haruslah bisa melahirkan suatu win-win situation.

5.    Prinsip Integritas Moral
Prinsip ini menyarankan dalam berbisnis selayaknya dijalankan dengan tetap menjaga nama baiknya dan nama baik perusahaan.
Dari kelima prinsip yang tentulah dipaparkan di atas, menurut Adam Smith, prinsip keadilanlah yang merupakan prinsip yang paling penting dalam berbisnis. Prinsip ini menjadi dasardan jiwa dari semua aturan bisnis, walaupun prinsip lainnya juga tidak akan terabaikan. Karena menurut Adam Smith, dalam prinsip keadilan khususnya keadilan komutatif berupa no harm, bahwa sampai tingkat tertentu, prinsip ini telah mengandung semua prinsip etika bisnis lainnya. Karena orang yang jujur tidak akan merugikan orang lain, orang yang mau saling menguntungkan dengan pibak Iain, danbertanggungjawab untuk tidak merugikan orang lain tanpa alasan yang diterima dan masuk akal.

Sumber :
Ernawan, Erni. 2011. Business Ethics. Penerbit: Alfabeta. Bandung
http://baddaysp.blogspot.com/2013/10/pengertian-etika-bisnis-indikator-etika.html



B.
Contoh Perusahaan Yang Sudah Menerapkan Etika Dalam Berbisnis

- Profil PT.Djarum, tbk

PT Djarum adalah salah satu perusahaan rokok di Indonesia. Perusahaan ini mengolah dan menghasilkan jenis rokok kretek dan cerutu. Ada tiga jenis rokok yang kita kenal selama ini. Rokok Cerutu (Terbuat dari daun tembakau dan dibungkus dengan daun tembakau pula), rokok putih (Terbuat dari daun tembakau dan dibungkus dengan kertas sigaret), dan rokok kretek (Terbuat dari tembakau ditambah daun cengkeh dan dibungkus dengan kertas sigaret).
PT Jarum adalah salah satu jenis perusahaan perseroan yang ada di Indonesia. Namun dahulu PT Jarum adalah sebuah perusahaan perseorangan karna didirikan oleh seorang Oei Wie Gwan. PT. Djarum memiliki, 5 nilai-nilai inti dalam pengembangan perusahan. Nilai-nilai itu adalah .Fokus pada pelanggan, Profesionlisme, Organisasi yang terus belajar, Satu Keluarga, Tanggung Jawab Sosial.

- Tahun Berdirinya

Rokok kretek adalah sebuah produk yang racikannya ditemukan oleh H. Djamhari (Kebangsaan Indonesia) pada tahun 1880 di kota Kudus (Kudus kota keretek). Saat itu H. Djamhari adalah seorang perokok dan ia sering merasa sesak napas. Saat ia menderita sesak, ia menggunakan minyak cengkeh untuk mengobati penyakitnya. Hingga suatu ketika ia mencoba meracik daun tembakau dan bunga cengkeh untuk rokoknya

- Fokus pada pelanggan.

Pelanggan merupakan bagian yang sangat penting dalam keberlangsungan suatu perusahaan, tanpa ada pelanggan, tanpa ketertarikan pelanggan terhadap produk yang telah diproduksi, perusahan akan mandet. PT.Djarum selalu mengutamakan agar pelanggan selalu puas terhadap produknya, dengan memberikan harga yang relatif rendah meskipun keuntungan yang dicapai berkurang, hal ini diatasi dengan peningkatan hasil yang baik dan jumlah penjualan, selain itu juga PT.Djarum memberikan dana kepada beberapa pelanggan untuk memasarkan produknya sehingga tercipta hubungan yang sangat dekat.

- Keuangan

PT Djarum system upah harian. Untuk upah harian, Jerih payah buruh pabrik ini memang terbilang kecil bagi ukuran gaji buruh di Jakarta. Mereka dibayar dengan upah perjam sekitar Rp.9.750/per 1.000 batang buat satu grup yang terdiri dua orang tersebut. Tetapi biasanya, satu grup bisa membuat 3.000 batang dalam waktu kurang dari 4 jam. PT Djarum untuk tahun 2006 menyentuh 6,99 milyar rupiah. Jumlah itu didapati lewat omset perbungkusnya mencapai angka 23,66 milyar rupiah/perhari. Sementara itu, produksinya tahun lalu tercatat sekitar 38,36 unit milyar dengan asumsi sekitar 127,87 batang/perhari.

- Bidang Usahanya

PT. Djarum adalah salah satu perusahaan rokok di Indonesia. Perusahaan ini mengolah dan menghasilkan jenis rokok kretek dan cerutu. Bidang usaha yang digeluti oleh PT Djarum tidak lain dan tidak bukan ialah rokok. Dalam sehari perusahaan ini mampu menghasilkan omeset sekitar 23,66 milyar rupiah/perhari, karna sasaran penjualanya tidak hanya di Indonesia saja tetapi juga di Austria, Polandia, Prancis, Spanyol, Portugal, Turki, Belgia, Belanda, Luxemburg, Jerman, Brazil, Jepang, Malaysia, Kanada, Usa dll.

Komentarnya : Berdasarkan referensi-referensi dan contoh diatas. saya sependapat etika bisnis adalah studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah yang harus dipelajari oleh semua perilaku bisnis. Karena menurut saya dalam berbisnis sangat penting untuk beretika dan melakukan persaingan yang sehat antar pelaku bisnis.

Sumber :


  
Contoh Perusahaan Yang Berbisnis Tanpa Etika

Kasus I

Produk HIT


Saya ambil contoh dari iklan produk HIT. Produk HIT dianggap merupakan anti nyamuk yang efektif dan murah untuk menjauhkan nyamuk dari kita. Tetapi, ternyata murahnya harga tersebut juga membawa dampak negatif bagi konsumen HIT. Telah ditemukan zat kimia berbahaya di dalam kandungan kimia HIT  yang dapat membahayakan kesehatan konsumennya, yaitu Propoxur dan Diklorvos. 2 zat ini berakibat buruk bagi manusia, antara lain keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung. Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Departemen Pertanian juga telah mengeluarkan larangan penggunaan Diklorvos untuk pestisida dalam rumah tangga sejak awal 2004 (sumber : Republika Online). Hal itu membuat kita dapat melihat dengan jelas bahwa pemerintah tidak sungguh-sungguh berusaha melindungi masyarakat umum sebagai konsumen. Produsen masih dapat menciptakan produk baru yang berbahaya bagi konsumen tanpa inspeksi pemerintah.

Jenis Pelanggarannya adalah pelanggaran prinsip etika bisnis yang dilakukan yaitu prinsip kejujuran dimana perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumen mengenai kandungan yang ada pada produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan perusahaan juga tidak memberi tahu penggunaan dari produk tersebut yaitu setelah suatu ruangan di semprot oleh produk itu semestinya di tunggu 30 menit terlebih dahulu baru kemudian dapat dimasuki / digunakan ruangan tersebut.

Pelanggaran yang dilakukan PT. Megasari Makmur mengakibatkan dari 2 zat kimia Propoxur dan Diklorvos yang berbahaya bagi manusia mengakibatkan keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
Kita dapat melihat dengan jelas bahwa pemerintah tidak bersungguh-sungguh berusaha melindungi masyarakat umum sebagai konsumen karena masih banyak produsen menciptakan produk baru yang berbahaya bagi konsumen tanpa inspeksi pemerintah.
Jika dilihat menurut UUD, PT. Megasari Makmur sudah melanggar beberapa pasal, yaitu:
1. Pasal 4, Hak Konsumen
Ayat 1: “ hak atas kenyamanan, jeamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang / jasa“
Ayat 3 : “ hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang / jasa “
PT. Megasari Makmur tidak pernah memberi peringatan kepada konsumen tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk mereka. Akibat nya kesehatan konsumen dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya produksi HIT.
2. Pasal 7, Kewajiban Pelaku Usaha
Ayat 2 : “ memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang / jasa serta member penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan “
PT. Megasari Makmur tidak pernah menberi indikasi penggunaan pada produk mereka, dimana seharusnya apabila sebuah kamar disemprot dengan pertisida, harus dibiarkan selama setengah jam sebelum boleh dimasuki lagi.
3. Pasal
Ayat 1 : “pelaku usaha dilarang memproduksi/memperdagangkan barang/jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan“
PT. Megasari Makmur tetap meluncurkan produk mereka walaupun produk HIT tersebut tidak memenuhi standard an ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut. Seharusnya, produk HIT tersebut sudah ditarik dari peredaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan, tetapi mereka tetap menjual walaupun sudah ada korban dari produknya.
4. Pasal 19
Ayat 1 : "pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang / jasa yang dihasilkan atau di perdagangkan“
Ayat 2 : “ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang/jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku“
Ayat 3 : “pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi“
Menurut pasal tersebut PT. Megasari Makmur harusmembarikan ganti rugi kepada konsumen karena telah merugikan para konsumen.

Kesimpulan
Pelanggaran etika bisnis itu dapat melemahkan daya saing hasil industry di pasar internasional. Ini bisa terjadi sikap para pengusaha kita. Lebih extreme bila pengusaha Indonesia menganggap remeh etika bisnis yang berlaku secara umum dan tidak mengikat itu. Kencendrungan makin banyaknya  pelanggaran etika bisnis membuat ke prihatinan banyak pihak. Pengabdian etika bisnis dirasakan akan membawa kerugian tidak saja buat masyarakat, tetapi juga bagi tatanan ekonomi nasional. Disadari atau tidak, para pengusaha yang tidak memperhatikan etika bisnis akan menghancurkan nama mereka sendiri dan Negara.
Seperti pada kasus PT Megarsari Makmur (produk HIT) masalah yang terjadi dikarenakan kurangnya pengetahuan dan informasi mengenai kandungan-kandungan apa saja yang terkandung dalam produk tersebut.


Kasus II

TELKOMSEL DAN XL

Salah satu contoh problem etika bisnis yang marak pada tahun kemarin adalah perang provider celullar antara XL dan Telkomsel. Berkali-kali kita melihat iklan-iklan kartu XL dan kartu as/simpati (Telkomsel) saling menjatuhkan dengan cara saling memurahkan tarif sendiri. Kini perang 2 kartu yang sudah ternama ini kian meruncing dan langsung tak tanggung-tanggung menyindir satu sama lain secara vulgar. Bintang iklan yang jadi kontroversi itu adalah SULE, pelawak yang sekarang sedang naik daun. Awalnya Sule adalah bintang iklan XL. Dengan kurun waktu yang tidak lama TELKOMSEL dengan meluncurkan iklan kartu AS. Kartu AS meluncurkan iklan baru dengan bintang sule. Dalam iklan tersebut, sule menyatakan kepada pers bahwa dia sudah tobat. Sule sekarang memakai kartu AS yang katanya murahnya dari awal, jujur. Perang iklan antar operator sebenarnya sudah lama terjadi. Namun pada perang iklan tersebut, tergolong parah. Biasanya, tidak ada bintang iklan yang pindah ke produk kompetitor selama jangka waktu kurang dari 6 bulan. Namun pada kasus ini, saat penayangan iklan XL masih diputar di Televisi, sudah ada iklan lain yang “menjatuhkan” iklan lain dengan menggunakan bintang iklan yang sama.


Dalam kasus ini, kedua provider telah melanggar peraturan-peraturan dan prinsip-prinsip dalam Perundang-undangan. Dimana dalam salah satu prinsip etika yang diatur di dalam EPI, terdapat sebuah prinsip bahwa “Iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung.” Pelanggaran yang dilakukan kedua provider ini tentu akan membawa dampak yang buruk bagi perkembangan ekonomi, bukan hanya pada ekonomi tetapi juga bagaimana pendapat masyarakat yang melihat dan menilai kedua provider ini secara moral dan melanggar hukum dengan saling bersaing dengan cara yang tidak sehat. Kedua kompetitor ini harusnya professional dalam menjalankan bisnis, bukan hanya untuk mencari keuntungan dari segi ekonomi, tetapi harus juga menjaga etika dan moralnya dimasyarakat yang menjadi konsumen kedua perusahaan tersebut serta harus mematuhi peraturan-peraturan yang dibuat.
           
Sumber :
http://radensanopaputra.blogspot.com/2013/11/contoh-kasus-pelanggaran-etika-bisnis.html

Jumat, 22 April 2016

Fenomena Terorisme Bom Sarinah Jakarta

Serangan Jakarta 2016 merupakan serentetan peristiwa berupa sedikitnya enam ledakan, dan juga penembakan di daerah sekitar Plaza SarinahJalan MH ThamrinJakarta PusatDKI JakartaIndonesia pada tanggal 14 Januari 2016. Ledakan terjadi di dua tempat, yakni daerah tempat parkir Menara Cakrawala, gedung sebelah utara Sarinah, dan sebuah pos polisi di depan gedung tersebut. Sedikitnya delapan orang (empat pelaku penyerangan dan empat warga sipil) dilaporkan tewas dan 24 lainnya luka-luka akibat serangan ini. Tujuh orang terlibat sebagai pelaku penyerangan, dan organisasi Negara Islam Irak dan Syam mengklaim bertanggung jawab sebagai pelaku penyerangan.

Walaupun Indonesia jauh dari Timur Tengah, namun negara ini sudah sering mengalami serangkaian aksi terorisme yang menewaskan lebih dari seratusan orang.
Serangan di Sarinah merupakan serangan pertama setelah Bom Jakarta 2009 yang menewaskan 9 orang termasuk dua pelaku yang merupakan anggota Jemaah Islamiyah. Jemaah Islamiyah sendiri merupakan organisasi terorisme di bawah al-Qaeda yang bertujuan menyatukan Indonesia, Malaysia, dan wilayah selatan Filipina ke dalam sebuah negara Islam.
Sejak kasus Bom Bali I pada tahun 2002, Indonesia mulai melangkah lebih maju untuk memberantas aksi terorisme Indonesia. Pada tahun 2003, Pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Terorisme. Sebuah badan yang khusus memberantas aksi terorisme dibentuk pada tahun 2010 dengan nama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Menurut juru bicara Kepolisian Republik Indonesia, kepolisian menerima informasi pada bulan November 2015 bahwa Negara Islam Irak dan Syam memberi sinyal akan menyerang Indonesia. Hal ini dikuatkan oleh laporan dari Institute for Policy Analysis of Conflict, lembaga kajian konflik di Indonesia asal Jakarta, bahwa sedikitnya ada 50 Warga Negara Indonesia yang pergi secara diam-diam keSuriah untuk bergabung dengan organisasi NIIS.
Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu mengatakan pemerintah sejak satu atau dua bulan yang lalu sudah menemukan informasi mengenai potensi serangan teror di kawasan Senayan dan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat. Kawasan tersebut berdekatan dengan lokasi ledakan bom Sarinah di persimpangan Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat. Ryamizard mengatakan, Badan Intelijen Negara juga sudah memberikan laporan soal potensi serangan tersebut. Ia mengakui pelaku penyerangan memanfaatkan kelemahan aparat.

Serangan dimulai pada 14 Januari 2016 pukul 10.40 WIB, ketika serangkaian ledakan mengguncang persimpangan Sarinah, Jakarta Pusat. Menurut juru bicara Kepolisian Republik Indonesia, pelaku serangan yang tidak diketahui jumlahnya ini membawa granat dan senjata api. Menurut laporan sejumlah media, terdapat 7 orang yang menjadi pelaku serangan.
Serangan dimulai ketika sebuah ledakan terjadi di tempat parkir Menara Cakrawala, di depan gerai Starbucks persimpangan Sarinah pada pukul 10.40 WIB. Tiga ledakan berikutnya terjadi di sebuah pos polisi tepat di persimpangan Sarinah, menewaskan satu warga sipil. Sementara dua ledakan lainnya terjadi di dalam gerai Starbucks, menewaskan satu warga sipil lainnya. Setelah ledakan tersebut, beberapa laporan menyebutkan bahwa terjadi tiga ledakan di daerah lain, yakni Cikini, Slipi, dan Kuningan, namun laporan tersebut ditemukan sebagai pemberitaan palsu.
Setelah ledakan-ledakan tersebut, polisi mencoba menyergap beberapa pelaku serangan. Suara tembakan antara pelaku dan polisi terdengar dari dalam Menara Cakrawala.Dilaporkan, polisi menembak mati tiga pelaku serangan, dan dua pelaku ditangkap, sementara pelaku-pelaku lainnya tewas dalam melakukan ledakan bunuh diri.
Anggota kepolisian turut menjadi korban penembakan pelaku. Seorang wartawan foto berhasil memfoto saat 2 orang pelaku serangan muncul dari keramaian dan mulai menembaki beberapa anggota kepolisian dari jarak yang sangat dekat.

Akibat terjadinya serangan di persimpangan Sarinah, Starbucks menutup seluruh gerainya yang berada di Jakarta. Selain itu, nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerikasempat anjlok akibat peristiwa ini. Pengamanan kawasan vital di seluruh Jakarta ditingkatkan setelah peristiwa ini, seperti Gedung DPR/MPR dan gedung Balai Kota Provinsi DKI Jakarta. Pengamanan di provinsi lain di Indonesia seperti Jawa Barat, Jawa Timur, dan Bali, turut ditingkatkan.

Dalam pemberitaan awal, polisi menyebutkan bahwa hanya tujuh korban jiwa dalam serangan tersebut, di mana lima orang di antaranya merupakan pelaku serangan dan dua orang lainnya merupakan korban penembakan dan ledakan, namun kemudian bertambah dengan meninggalnya Rais, salah satu petugas keamanan gedung yang terkena tembakan. Kemudian salah satu korban dinyatakan bukan sebagai pelaku, sehingga terdapat empat pelaku tewas dan tiga korban warga Indonesia, dan satu korban warga negara asing.

Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Serangan_Jakarta_2016

Minggu, 15 November 2015

TUGAS SOFTSKILL
PRILAKU KONSUMEN




Nama Kelompok :       Febi Dwi Jayanti                      (13213386)
            Lia Paramita                             (14213973)
Muhammad Mardenny           (15213744)
Pandu Pranajaya                       (16213815)
Ricardo Pratama                       (17213589)
Rista Triana Putri                      (17213824)
Kelas                     :     3EA13





BAB I
PENDAHULUAN

1. Latar Belakang

Sektor pertanian merupakan sektor penting dalam perekonomian Indonesia melalui subsektor perkebunan. Subsektor perkebunan tercatat memiliki pertumbuhan yang pesat, baik luasan areal maupun produksi dan berkontribusi besar terhadap meningkatnya pendapatan negara dan angkatan kerja. Indonesia memiliki komoditas perkebunan unggulan yang salah satunya adalah kopi (Kementrian BUMN, 2012).
Menteri perindustrian Mohamad S Hidayat dalam Seminar dan Pameran Kopi Nusantara 2013 menyebutkan Indonesia sebagai negara penghasil kopi terbesar ketiga di dunia setelah Brasil dan Vietnam. Indonesia mampu memproduksi sedikitnya 748 ribu ton atau 6,6 % dari produksi kopi dunia pada tahun 2012. Pada tahun 2013, menurut Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia (AEKI), angka sementara konsumsi kopi domestik diperkirakan mencapai 1 kilogram/kapita/tahun dan dengan angka estimasi menunjukkan kecenderungan peningkatan pada tiga tahun berikutnya seperti yang tersaji dalam Tabel 1. Salah satu jenis kopi instan yaitu white coffee instan sedang menjadi trend di masyarakat sejak awal Desember 2010. Biji kopi jenis ini telah melalui proses pembekuan hingga -400C sehingga kandungan asam gastricnya berkurang sampai 80%, sementara kandungan kafeinnya tetap utuh sehingga produk ini aman bagi lambung dan jantung.
 Salah satu tempat untuk melakukan pembelian produk white coffee instan yaitu pasar swalayan. Perkembangan swalayan di Kota Surakarta saat ini semakin pesat dengan berbagai fasilitas yang disediakan sehingga menyebabkan terjadinya persaingan antar produsen dalam merebut konsumen.
Penelitian ini menggunakan Luwak White Koffie sebagai objek penelitian karena Luwak White Koffie yang diproduksi oleh PT. Javaprima Abadi ini muncul sebagai produk white coffee instan yang pertama kali dan berhasil meraih TOP Brand Award 2014 dengan nilai Top Brand Index sebesar 74,4% pada kategori white coffee mengungguli produk pesaingnya. Fakta tersebut tidak lantas membuat Luwak White Koffie akan selalu aman menempati posisi puncak untuk tahun berikutnya.
 Oleh karena itu, kondisi ini menjadi daya tarik dan pertimbangan untuk melakukan penelitian terhadap faktorfaktor marketing mix dan variabel yang dominan yang selama ini menjadi pertimbangan bagi konsumen dalam mengambil keputusan pembelian produk Luwak White Koffie khususnya di pasar swalayan Kota Surakarta. Selain itu melalui perceptual map, dapat diketahui posisi persaingan produk Luwak White Koffie dibandingkan dengan merek white coffee instan yang lain. Hal ini bermanfaat bagi produsen sebagai bahan pertimbangan yang nantinya dapat digunakan untuk menyusun strategi pemasaran produk yang lebih baik sehingga mampu mempertahankan posisi Luwak White Koffie agar tetap unggul di pasaran.


1.      Pengujian Kuesioner
Kuesioner dibagikan kepada 30 responden sebagai sampelnya. Uji validitas dilakukan untuk mengetahui apakah kuesioner yang digunakan dapat mengungkap data dari variabel yang diteliti secara tepat. Suatu indikator dalam sebuah instrumen dapat dikatakan valid apabila hasil r hitung > r tabel. Dari pengujian yang dilakukan terhadap semua indikator diperoleh hasil r hitung dari setiap indikator memiliki nilai yang lebih besar dari r tabel, sehingga kesimpulannya adalah seluruh indikator yang ada di dalam kuesioner dinyatakan valid dan dapat digunakan untuk pengolahan data selanjutnya.
Reliabilitas menunjukkan tingkat keandalan suatu data, bukan semata-mata instrumen yang digunakan. Sehingga apabila suatu instrumen dikatakan reliabel, maka akan menghasilkan datayang dapat dipercaya. Apabila datanya benar-benar sesuai dengan kenyataan, maka berapa kalipun diambil hasilnya tetap akan sama. Alat yang digunakan untuk menguji reliabilitas adalah Cronbach’s Alpha. Suatu atribut dalam sebuah instrumen dapat dikatakan reliabel apabila nilai α > 0,60. Dari pengujian yang dilakukan terhadap semua indikator pada evaluasi kepentingan atribut (ei) dan tingkat kepercayaan atribut (bi), diperoleh nilai α > 0,60 untuk setiap atribut yang digunakan, sehingga dapat dinyatakan bahwa atribut-atribut yang ada dalam kuesioner yang digunakan dapat dipercaya.
2.      Pengumpulan Data
Hasil rekap pengisian kuesioner mengenai identitas responden yang terdiri dari usia, jenis kelamin, pekerjaan responden.

Keterangan
Jumlah (Orang)
Usia
15 - 20 Tahun
10
21 - 25 Tahun
15
26 - 30 Tahun
18
> 30 Tahun
5
Jenis Kelamin
Laki-laki
15
Perempuan
8
Jenis Pekerjaan
Pelajar/Mahasiswa
10
Pegawai Negeri
7
Pegawai Swasta
6
Ibu Rumah Tangga
4
Lainnya
3
Preferensi Produk
Luak White Coffe
15
Tora Bika Susus
11
Alasan Mengkonsumsi Produk
Kebiasaan
7
Pengaruh Iklan
8
Lebih Nikmat Dari Minuman Lain
6
Sensasi Soda Menyegarkan
2
Tidak Memakai Zat Pewarna
3
Lainnya
1
Biaya Konsumsi Minum kopi Per Bulan
< Rp 5.000
7
Rp. 5.000 - Rp 17.000
11
Rp. 17.000 - Rp 29.000
2
Rp. 29.000 - Rp 41.000
4
Rp. 41.000 - Rp 53.000
1
> Rp 53.000
0
Tempat Memperoleh Produk
Supermarket
14
Warung/Toko Kecil
11
Cafe
3
Lainnnya
6
Faktor Pertimbangan Saat Membeli Produk
Harga
9
Merek
11
Ketersediaan produk
5
Iklan
6
Kemasan
3
Jaminan
2

Dari hasil pengamatan diatas dapat disimpulkan bahwa produk yang lebih menarik minat pelanggan adalah Luak White Coffe



KUESIONER
            Kami mohon bantuan Bapak/Ibu/Kakak/Adik untuk mengisi beberapa pertanyaan yang ada di bawah ini.
            Pertanyaan dari kami hanya ingin mengetahui perilaku konsumen minuman kopi. Kuesioner ini kami keluarkan sebagai bahan untuk melakukan penelitian. Kami mohon bantuannya untuk dapat mengisi kuesioner ini dengan sejujur-jujurnya dan selengkap-lengkapnya.
Isilah kuesioner berikut dengan melingkari jawaban yang anda pilih
Terima Kasih
1.      Jenis kelamin
a.       Laki-laki                b. Perempuan

2.      Usia
a.       15 – 20 tahun        c. 26 - 30 tahun          
b.      21 – 25 tahun        d. > 30 tahun

3.      Jenis pekerjaan
a.       Pelajar/Maahasiswa           d. Ibu Rumah Tangga
b.      Pegawai Negeri                 e. Lainnya......................
c.       Pegawai Swasta

4.      Apakah anda pernah mengkonsumsi kopi ?
a.       Ya             b. Tidak

5.      Apa alasan anda mengkonsumsi kopi ?
a. Kebiasaan                                     d. Agar tidak mengantuk
b. Pengaruh Iklan                             e. Teman nongkrong
c. Lebih Nikmat Dari Minuman Lain    f.  Lainnya ...................................

6.      Diantara 2 produk dibawah ini, manakah yang lebih Anda minati ?
a. Luak White Coffe               B. Tora Bika Susu      

7.      Faktor apa yang membuat anda lebih memilih produk tersebut ?
a. Harga                                   d. Iklan
b. Merek                                  e. Kemasan
c. Ketersediaan produk           f. Jaminan              

8.      Dimana anda memperoleh produk tersebut ?
a. Mini Market                        c. Cafe
b. Warung/Toko Kecil             d. Lainnya ................................

9.      Berapa biaya yang anda keluarkan untuk membeli  minuman ringan berkarbonasi jenis cola per bulan ?
a. < Rp 5.000                          d. Rp. 29.000 - Rp 41.000
b. Rp. 5.000 - Rp 17.000        e. Rp. 41.000 - Rp 53.000
c. Rp. 17.000 - Rp 29.000       f. > Rp 53.000