Selasa, 06 Januari 2015

MANAGEMENT BADAN USAHA EKONOMI KOPERASI



Koperasi sebagai lembaga ekonomi yang dibentuk dari, oleh dan untuk anggota diharapkan dapat memberikan peluang pengembangan usaha para anggota pada khususnya dan masyarakat sekitar pada umumnya didalam rangka meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial, sebagaimana dimaksud pasal 4 Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, bahwa fungsi dan peran koperasi adalah:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.

- Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian dengan koperasi sebagai sokogurunya.

- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Koperasi sebagai organisasi ekonomi yang bersifat distinct (memiliki ciri yang khas), dengan {{corporate philosophy, corporate culture}} praktek bisnis koperasi harus dapat mempresentasikan nilai-nilai yang mampu untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan pasar yang kompetitif.

Nilai yang melekat pada organisasi dan manajemen koperasi adalah kemampuan untuk menolong diri sendiri, pengelolaan secara demokratis, berkeadilan dan solidaritas, dengan nilai-nilai tersebut mengisyaratkan bahwa koperasi sebagai organisasi yang berkemampuan untuk menolong diri sendiri (selfhelp organization) harus memiliki tujuan ekonomi yang jelas dan manajemen kebersamaan (Joint management)yang profesional, sehingga koperasi dapat menempatkan fungsi dan perannya sebagai lembaga ekonomi yang strategis dalam menumbuhkembangkan potensi ekonomi rakyat, karena koperasi adalah badan usaha yang berkaitan dengan kehidupan dan perekonomian dari sebagian besar rakyat yang tersebar diseluruh daerah, kota dan desa di Indonesia yang meliputi hampir seluruh jenis lapangan usaha yang ada.

Koperasi sebagai salah satu tiang penyangga perekonomian nasional selain Badan Usaha Milik Negara (BUMN/D). Maka koperasi sebagai badan usaha dan sekaligus lembaga ekonomi yang mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang memiliki nilai jati diri yang berbeda dengan organisasi ekonomi lainnya, maka koperasi diharapkan juga mmapu berperan aktif sebagai lembaga yang dapat melaksanakan fungsi-fungsi sosialnya.

Untuk itu koperasi sebagai lembaga ekonomi yang bergerak dibidang sektor riil dan informasi dituntut dapat berkiprah didalam aneka usaha bisnisnya secara profesional dalam bingkai yang rasional sehingga koperasi diharapkan tetap eksis, karena kehadirannya sangat memberi arti bagi anggota dan masyarakat umum disekitarnya karena tumbuh dan berakar pada masyarakat.

Tujuan utama koperasi berfokus pada peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat, hal ini jelas terlihat pada pasal 3 Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, menyebutkan bahwa koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Tidak terlepas dari azas ekonomi, dimana koperasi dituntut selain sebagai lembaga usaha yang harus mencari keuntungan sebagaimana lembaga usaha lainnya, maka koperasi sebagaimana jati dirinya juga harus mengedepankan. Untuk itu koperasi harus mampu memainkan perannya sebagai lembaga ekonomi yang sekaligus sebagai lembaga sosial baik dikalangan organisasinya maupun terhadap lingkungan masyarakat sekitarnya, dengan menjadikan koperasi sebagai lembaga yang mempunyai peran multi fungsi pelayanan dalam rangka peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat turut dalam membangun tatanan perekonomian nasional.

Sebagaimana organisasi ekonomi yang dibentuk dari, oleh dan para anggotanya, maka organisasi koperasi harus mampu mempresentasikan aktivitas ekonomi kepentingan para anggotanya. Dilain hal koperasi harus dapat memberikan manfaat lebih bagi masyarakat. Koperasi tidak hanya berperan sebagai lembaga usaha anggotanya, akan tetapi lebih dari itu koperasi harus dapat menjadi wadah dalam melaksanakan fungsi sosialnya.

Untuk dapat menumbuhkembangkan koperasi sebagai lembaga ekonomi sebagaimana lembaga ekonomi dan lembaga keuangan lain yang berorientasi pada profit motif namun tetap berwatak sosial, maka pembinaan dan pemberdayaan koperasi tidak ada cara lain, yaitu dengan upaya peningkatan pelayanan koperasi, sehingga koperasi benar-benar dapat berperan sebagaimana tujuannya didalam peningkatan kesejahteraan ekonomi anggota dan masyarakat dalam kerangka tatanan ekonomi kerakyatan.

Di Kalimantan Selatan menurut sumber Dinas Koperasi dan UKM data tahun 2008 terdapat sebanyak 2.134 unit koperasi yang didukung oleh anggota 2.99.269 orang, dengan modal sendiri kurang lebih 178.179.000.000 rupiah, dan modal luar 332.842.000.000 rupiah dan dengan tinmgkat volume usaha sebesar 587.489.000.000 rupiah, tentunya ini memiliki potensi yang sangat besar dalam turut serta mendukung dan berperan dalam pengembangan dan pembangunan ekonomi di Kalimantan Selatan.

Hal yang menjadi kendala utama dalam menjadikan koperasi sebagai lembaga multi fungsi adalah masalah partisipasi (dukungan) anggota dan citra masyarakat didalam memajukan koperasi, sehingga berakibat kurangnya kinerja koperasi sebagai badan usaha yang berazaskan gotong royong dengan mengedepankan unsur sosial. Untuk alasan inilah, maka unsur partisipasi dan pengambilan citra koperasi merupakan uji konparatif, yaitu suatu koperasi mungkin saja sukses dalam persaingan usaha, namun memberikan kinerja pelayanan yang rendah bagi anggotanya dan bahkan tidak mempunyai unsur sosial bagi anggota masyarakat sekitar.

Dengan pertumbuhan koperasi yang berkualitas maka diyakini koperasi akan mampu menopang pertumbuhan perekonomian daerah, nasional ditengah arus putaran perekonomian global dan juga mampu menciptakan daya saing tinggi melalui produk dan jasa yang dihasilkan, walaupun kebutuhan sarana kerja yang efektif dan efesien serta system jaringan melalui komputerisasi mutlak diperlukan untuk mendukung menciptakan daya saing koperasi baik ditingkat daerah maupun tingkat nasional.

 
Pengertian Manajemen dan Koperasi Perangkat Koperasi
  • Definisi Paul Hurbert Casselman dalam bukunya berjudul " The Cooperative Movement and some of its Problems" yang mengatakan bahwa : "Cooperation is an economic system with social content"/
  • Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya. 
  • Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara,cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam :
  1. Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam "one man one vote" dan "no voting by proxy"
  2. Kesukarelaan dalam keanggotaan
  3. Menolong diri sendiri(self help)
  4. Persaudaraan kekeluargaan (fraternity and unity)                
  5. Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota
  6. Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya
  • Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengoraganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
  • Menurut Prof.Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkanb 4 unsur (perangkat ) yaitu :
  1. Anggota
  2. Pengurus
  3. Manajer
  4. Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
  • Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah :
  1. Rapat Anggota
  2. Pengurus
  3. Pengawas
Rapat Anggota
  • Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi
  • Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat
  • Rapat anggota adalah tempat dimana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
  • Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikiut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
 Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan :
  • Anggaran dasar 
  • Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
  • Pemilihan pengangkatan /pemberhentian pengurus dan pengawas
  • Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
  • Pembagian SHu
  • Penggabungan ,peleburan, oembagian,dan pembubaran kopersi.
Pengurus Koperasi
  • Pengurus Koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan,mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi
  • Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan paul O.Mohn dalam bukunya "The Board of Directions of Cooperatives' fungsi pengurus adalah :
  • Pusat pengambil keputusan tertinggi
  • Pemberian nasihat
  • Pengawas atau orang yang dapat dipercaya 
  • Penjaga berkesinmabungan organisasi
  • Simbol 
Pengawas
  •  Tugas Pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi ,usaha-usaha, dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
  • Pengawas bertindak sebagai orang-orang keprcayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi
  • Syarat-syarat menjadi pengawas,yaitu :
  1. mempunyai kemampuan berusaha
  2. mempunyai sifat sebagai pemimpin,yang disegani anggota koperasi dan msyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan indahkan nasihatnya-nasihatnya
  3. Seorang anggota pengawas harus berani menegemukakan pendapatnya
  4. Rajin bekerja, semangat dan lincah
  5. Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan
  6. Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.
Manajer
  • Peranan manajer adalah membuatb rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya, mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah,bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi(to get things done by working with and through people)
Pendekatan Sistem pada Koperasi
  • Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda,yaitu :
  1. Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial(pendekatan sosiologi)
  2. Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar(pendekatan neo klasik).
Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
  • Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio Technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkunagn sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan. 
Cooperative Combine
  • Adalah sistem sosio teknis pada substansinya,sistem terbuka pada lingkungannya,sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
  • Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengarruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem,demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain. Contoh : Cooperative Interprise Combine: Koperasi penyediaan alat pertanian,serba usaha dan industri.
Tugas Usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)
  • The Businnes Function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan anatara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelakasanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggota mengenai beberapa tugas perusahaan.
Sistem Komunikasi antar Anggota The Interpersonal Communication System ( ICS )
  • ICS adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan
  • ICS meliputi pembentukan / terjadi sistem target dalam koperasi gabungan
Sistem Informasi Manajemen Anggota
  • Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine(CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik. 
  • Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.
Dimensi Struktural Cooperative Combine(CC)
  • Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangan lebih lanjut.
  • Sifat-sifat dari anggota --> sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota
  • Intensitas Kerjasama --> semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas manajemen.
  • Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan
  • Formalisasi kerjasama,fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan 
  • Stabilitas kerjasama
  • Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi,kebutuhan bergabung dan lain-lain
 SUMBER : http://melianaindahsuariymail.blogspot.com/2013/01/management-badan-usaha-ekonomi-koperasi.html

Mengembangkan Usaha dan Produk Koperasi

PERMASALAHAN KOPERASI SECARA UMUM DAN CARA MENGATASINYA
  1. Koperasi jarang peminatnya
    Koperasi jarang peminatnya dikarenakan ada pandangan yang berkembang dalam masyarakat bahwa koperasi adalah usaha bersama yang diidentikkan dengan masyarakat golongan menengah ke bawah. Dari sinilah perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat tentang koperasi. Dengan adanya sosialisasi diharapkan pengetahuan masyarakat tentang koperasi akan bertambah. Masyarakat dapat mengetahui bahwa sebenarnya koperasi merupakan ekonomi rakyat yang dapat menyejahterakan anggotanya. Sehingga mereka berminat untuk bergabung.
  2. Kualitas Sumber Daya yang terbatas
    Koperasi sulit berkembang disebabkan oleh banyak faktor, yaitu bisa disebabkan Sumber Daya Manusia yang kurang. Sumber daya manusia yang dimaksud adalah pengurus koperasi. Seperti yang sering dijumpai, pengurus koperasi biasanya merupakan tokoh masyarakat sehingga dapat dikatakan rangkap jabatan, kondisi seperti inilah yang menyebabkan ketidakfokusan terhadap pengelolaan koperasi itu sendiri. Selain rangkap jabatan biasanya pengurus koperasi sudah lanjut usia sehingga kapasitasnya terbatas.
    Perlu dilakukan pengarahan tentang koperasi kepada generasi muda melalui pendidikan agar mereka dadat berpartisipasi dalam koperasi.Partisipasi merupakan faktor yang penting dalam mendukung perkembangan koperasi. Partisipasi akan meningkatkan rasa tanggung jawab sehingga dapat bekerja secara efisien dan efektif.
  3. Banyaknya pesaing dengan usaha yang sejenis
    Pesaing merupakan hal yang tidak dapat dielakkan lagi, tetapi kita harus mengetahui bagaimana menyikapinya. Bila kita tidak peka terhadap lingkungan (pesaing) maka mau tidak mau kita akan tersingkir. Bila kita tahu bagaimana menyikapinya maka koperasi akan survive dan dapat berkembang.
    Dalam menanggapi pesaing kita harus mempunyai trik – trik khusus, trik – trik/ langkah khusus tersebut dapat kita lakukan dengan cara melalui harga barang/jasa, sistem kredit dan pelayanan yang maksimum. Mungkin koperasi sulit untuk bermain dalam harga, tapi hal ini dapat dilakukan dengan cara sistem kredit, yang pembayarannya dapat dilakukan dalam waktu mingguan ataupun bulanan tergantung perjanjian. Dengan adanya hal seperti ini diharapkan dapat menarik perhatian masyarakat untuk menjadi anggota.
  4. Keterbatasan Modal
    Pemerintah perlu memberikan perhatian kepada koperasi yang memang kesulitan dalam masalah permodalan. Dengan pemberian modal koperasi dapat memperluas usahanya sehingga dapat bertahan dan bisa berkembang. Selain pemerintah, masyarakat merupakan pihak yang tak kalah pentingnya, dimana mereka yang memiliki dana lebih dapat menyimpan uang mereka dikoperasi yang nantinya dapat digunakan untuk modal koperasi.
  5. Partisipasi anggota
    Sebagai anggota dari koperasi seharusnya mereka mendukung program-program yang ada di koperasi dan setiap kegiatan yang akan dilakukan harus melalui keputusan bersama dan setiap anggota harus mengambil bagian di dalam kegiatan tersebut.
  6. Perhatian pemerintah
    Pemerintah harus bisa mengawasi jalannya kegiatan koperasi sehingga bila koperasi mengalami kesulitan, koperasi bisa mendapat bantuan dari pemerintah, misalnya saja membantu penyaluran dana untuk koperasi.Akan tetapi pemerintah juga jangan terlalu mencampuri kehidupan koperasi terutama hal-hal yang bersifat menghambat pertumbuhan koperasi. Pemerintah hendaknya membuat kenijakan-kebijakan yang dapat membantu perkembangan koperasi.
  7. Manajemen koperasi

Dalam pelaksanaan koperasi tentunya memerlukan manajemen, baik dari bentuk perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan. Karena hal ini sangat berfungsi dalam pengambilan keputusan tetapi tidak melupakan partisipasi dari anggota.
Apabila semua kegiatan koperasi bisa dijalankan dengan baik dan setiap anggota mau mengambil bagian di dalam kegiatan koperasi serta perhatian pemerintah dapat memberikan motifasi yang baik, koperasi pasti dapat berjalan dengan lancar.

Ada beberapa hambatan eksternal utama yang dapat mempengaruhi perkembangan


USAHA – USAHA YANG DAPAT DILAKUKAN UNTUK MEMAJUKAN KOPERASI

Beberapa Hal yang bisa kita lakukan untuk memajukan Koperasi antara lain :

1. Merekrut anggota yg berkompeten

Saya akan membuat koperasi lebih menarik sehingga tidak kalah dengan badan usaha lainnya. Dimulai dari keanggotaan koperasi itu sendiri, pertama saya akan merekrut anggota yang berkompeten dalam bidangnya. Tidak hanya orang yang sekedar mau menjadi anggota melainkan orang-orang yang memiliki kemampuan dalam pengelolaan dan pengembangan koperasi. Contohnya dengan mencari pemimpin yang dapat memimpin dengan baik, kemudian pengelolaan dipegang oleh orang yang berkompeten dalam bidangnya masing-masing. Serta perlu dibuat pelatihan bagi pengurus koperasi yang belum berpengalaman.

2. Meningkatkan daya jual koperasi dan melakukan sarana promosi

Untuk meningkatkan daya jual koperasi, yang akan saya lakukan adalah membuat koperasi lebih bagus lagi. Membuat koperasi agar terlihat menarik supaya masyarakat tertarik ntuk membeli di koperasi mungkin dengan cara mengecat dinding koperasi dengan warna-warna yang indah, menyediakan AC,  ruangan tertata dengan rapi dan menyediakan pelayanan yang baik sehingga masyarakat puas. Dan tidak hanya itu, koperasi pun memerlukan sarana promosi untuk mengekspose kegiatan usahanya agar dapat diketahui oleh masyarakat umum seperti badan usaha lainnya salah satu caranya dengan menyebarkan brosur dan membuat spanduk agar masyarakat mengetahuinya. Dengan cara ini diharapkan dapat menarik investor untuk menanamkan modalnya di koperasi.

3.Merubah kebijakan pelembagaan koperasi

Dalam kehidupan sosial-ekonomi masyarakat kebijakan pelembagaan koperasi dilakukan degan pola penitipan, yaitu dengan menitipkan koperasi pada dua kekuatan ekonomi lainnya. Oleh sebab itu saya akan merubah kebijakan tersebut agar koperasi dapat tumbuh secara normal layaknya sebuah organisasi ekonomi yang kreatif, mandiri, dan independen.

4.Menerapkan sistem GCG

Koperasi perlu mencontoh implementasi good corporate governance(GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance (disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola koperasi yang baik.

Perkembangan koperasi di Indonesia semakin lama semakin menunjukkan perkembangan menggembirakan. Sebagai salah satu pilar penopang perekonomian Indonesia, keberadaan koperasi sangat kuat dan mendapat tempat tersendiri di kalangan pengguna jasanya. Koperasi telah membuktikan bahwa dirinya mampu bertahan di tengah gempuran badai krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia. Keberadaan koperasi semakin diperkuat pula dengan dibentuknya Kementerian Negara Koperasi dan UKM yang salah satu tugasnya adalah mengembangkan koperasi menjadi lebih berdaya guna. Koperasi sangat diharapkan menjadi soko guru perekonomian yang sejajar dengan perusahaan-perusahaan dalam mengembangkan perekonomian rakyat.

Analogi sederhana yang dikembangkan adalah jika koperasi lebih berdaya, maka kegiatan produksi dan konsumsi yang jika dikerjakan sendiri-sendiri tidak akan berhasil, maka melalui koperasi yang telah mendapatkan mandat dari anggota-anggotanya hal tersebut dapat dilakukan dengan lebih berhasil. Dengan kata lain, kepentingan ekonomi rakyat, terutama kelompok masyarakat yang berada pada aras ekonomi kelas bawah (misalnya petani, nelayan, pedagang kaki lima) akan relatif lebih mudah diperjuangkan kepentingan ekonominya melalui wadah koperasi. Inilah sesungguhnya yang menjadi latar belakang pentingnya pemberdayaan koperasi.

Namun demikian, kenyataan membuktikan bahwa koperasi baru manis dikonsep tetapi sangat pahit perjuangannya di lapangan. Semakin banyak koperasi yang tumbuh semakin banyak pula yang tidak aktif. Bahkan ada koperasi yang memiliki badan hukum namun tidak eksis sama sekali. Hal ini sangat disayangkan karena penggerakan potensi perekonomian pada level terbawah berawal dan diayomi melalui koperasi. Oleh karena itu, koperasi tidak mungkin tumbuh dan berkembang dengan berpegang pada tata kelola yang tradisonal dan tidak berorientasi pada pemuasan keperluan dan keinginan konsumen. Koperasi perlu diarahkan pada prinsip pengelolaan secara modern dan aplikatif terhadap perkembangan zaman yang semakin maju dan tantangan yang semakin global.

Koperasi perlu mencontoh implementasi good corporate governance(GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance (disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola koperasi yang baik.

Konsep GCG sektor koperasi perlu dimodifikasi sedemikian rupa untuk menjawab tantangan pengelolaan koperasi yang semakin kompleks. Implementasi GCG perlu diarahkan untuk membangun kultur dan kesadaran pihak-pihak dalam koperasi untuk senantiasa menyadari misi dan tanggung jawab sosialnya yaitu mensejahterakan anggotanya.
Dalam mengimplementasikan GCG, koperasi Indonesia perlu memastikan beberapa langkah strategis yang memadai dalam implementasi GCG. Pertama, koperasi perlu memastikan bahwa tujuan pendirian koperasi benar-benar untuk mensejahterakan anggotanya. Pembangunan kesadaran akan tujuan perlu dijabarkan dalam visi,misi dan program kerja yang sesuai. Pembangunan kesadaran akan mencapai tujuan merupakan modal penting bagi pengelolaan koperasi secara profesional, amanah, dan akuntabel.

5.Memperbaiki koperasi secara menyeluruh

Kementerian Koperasi dan UKM perlu menyiapkan blue print pengelolaan koperasi secara efektif. Blue print koperasi ini nantinya diharapkan akan menjadi panduan bagi seluruh koperasi Indonesia dalam menjalankan kegiatan operasinya secara profesional, efektif dan efisien. Selain itu diperlukan upaya serius untuk mendiseminasikan dan mensosialisasikan GCG koperasi dalam format gerakan nasional berkoperasi secara berkesinambungan kepada warga masyarakat, baik melalui media pendidikan, media massa, maupun media yang lainnya yang diharapkan akan semakin memajukan perkoperasian Indonesia.

6. Membenahi kondisi internal koperasi

Praktik-praktik operasional yang tidak tidak efisien, mengandung kelemahan perlu dibenahi. Dominasi pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai dengan proporsinya perlu dibatasi dengan adanya peraturan yang menutup celah penyimpangan koperasi. Penyimpangan-penyimpangan yang rawan dilakukan adalah pemanfaatan kepentingan koperasi untuk kepentingan pribadi, penyimpangan pengelolaan dana, maupun praktik-praktik KKN.

7. Penggunaan kriteria identitas

Penggunaan prinsip identitas untuk mengidentifikasi koperasi adalah suatu hal yang agak baru, dengan demikian banyak koperasiwan yang belum mengenalnya dan masih saja berpaut pada pendekatan-pendekatan esensialis maupun hukum yang lebih dahulu, yang membuatnya sulit atau bahkan tidak mungkin untuk membedakan suatu koperasi dari unit-unit  usaha lainnya seperti kemitraan, perusahaan saham atau di Indonesia dikenal dengan Perseroan Terbatas (PT). Dengan menggunakan kriteria identitas, kita akan mampu memadukan pandangan-pandangan baru dan perkembangan-perkembangan muktahir dalam teori perusahaan ke dalam ilmu koperasi.

8. Menghimpun kekuatan ekonomi dan kekuatan politis

Kebijaksanaan ekonomi makro cenderung tetap memberikan kesempatan lebih luas kepada usaha skala besar. Paradigma yang masih digunakan hingga saat ini menitikberatkan pada pertumbuhan ekonomi yang ditopang oleh usaha skala besar dengan asumsi bahwa usaha tersebut akan menciptakan efek menetes ke bawah. Namun yang dihasilkan bukanlah kesejahteraan rakyat banyak melainkan keserakahan yang melahirkan kesenjangan. Dalam pembangunan, pertumbuhan memang perlu, tetapi pencapaian pertumbuhan ini hendaknya melalui pemerataan yang berkeadilan.

Pada saat ini, belum tampak adanya reformasi di bidang ekonomi lebih-lebih disektor moneter, bahkan kecenderungan yang ada adalah membangun kembali usaha konglomerat yang hancur dengan cara mengkonsentrasikan asset pada permodalan melalui program rekapitalisasi perbankan.

Dalam menghadapi situasi seperti ini, alternatif terbaik bagi usaha kecil termasuk koperasi adalah menghimpun kekuatan sendiri baik kekuatan ekonomi maupun kekuatan polotis untuk memperkuat posisi tawar dalam penentuan kebijakan perekonomian nasional. Ini bukanlah kondisi yang mustahil diwujudkan, sebab usaha kecil termasuk koperasi jumlahnya sangat banyak dan tersebar di seluruh wilayah nusantara sehingga jika disatukan akan membentuk kekuatan yang cukup besar.

Dengan ini diharapkan dapat memajukan koperasi sebagai salah satu sektor perekonomian di Indonesia. Juga diharapkan koperasi dapat bersaing di perekonomian dunia. Saya sangat mengharapkan agar koperasi di Indonesia dapat terus maju dan berkembang karena koperasi adalah salah satu badan usaha yang menyediakan fasilitas untuk masyarakat kecil dan menengah. Semoga dengan ini dapat membangun koperasi yang lebih baik lagi.

Sumber : http://liyapoet.wordpress.com/2014/01/24/usaha-usaha-untuk-mengembangkan-koperasi/

Senin, 27 Oktober 2014

Badan Usaha dan Perusahaan

Badan Usaha dan Perusahaan (Perbedaan dan Pengertian)




Badan Usaha ialah kesatuan hukum, teknis, dan tujuannya mencari laba atau memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menggunakan faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa.
(Kata kuncinya Kesatuan Hukum dan teknis, Tujuan Mencari laba dan memberi pelayanan, dengan menggunakan faktor-faktor produksi yang menghasilkan barang dan jasa).

Perusahaan ialah organisasi yang didirikan oleh seseorang atau badan tertentu yang merupakan kesatuan teknis yang bertujuan menghasilkan barang dan jasa atau tempat yang berlangsungnya semua proses produksi  yang menggabungkan semua faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa(tujuannya menghasilkan barnag dan jasa).
(Kata Kuncinya didirikan oleh seseroang atau badan tertentu, Tujuanya menghasilkan barang dan jasa).



BADAN USAHA

Untuk Mendirikan Bada Usaha harus memenuhi beberapa faktor sebagai berikut :
  1. Barang dan Jasa yang akan diperdagangkan.
  2. Pemasaran barang dan jasa diperdangangkan untuk sampai ke konsumen
  3. Penentuan harga pokok suatu barang atau jasa yang akan diperdagangkan
  4. Pembelian barang dan jasa
  5. Kebutuhan dari tenaga kerja
  6. Organisasi intern
  7. Pembelajaan dalam usaha.
  8. Jenis badan usaha yang akan diusahakan
Untuk Memilih badan usaha yang baik dan benar memerlukan beberapa faktor sebagai berikut:
  1. Tipe yang diusahakan oleh badan usaha tersebut (entah pertanian, perhutanan, indrustri)
  2. Luas operasional badan usaha yang akan dioperasikan
  3. Luas jangkauan yang akan diusahakan oleh badan usaha tersebut
  4. Modal yang dibutuhan untuk memulai usaha
  5. Sistem pengawasan harus dikehendaki
  6. Tingi rendahnya resiko harus dihadapi
  7. Jangka waktu operasional diperikan oleh pemerintah
  8. Keuntungannnya harus direncanakan

Macam-Macam Badan Usaha
  1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  2. Badan Usama Milik Swasta (BUMS)
  3. Firma (Fa)
  4. Persekutuan komanditer(CV = Coomanditer Vennotschaft)
  5. Perseroan Terbatas (PT)
  6. Koperasi
  7. Yayasan
A. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN ialah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pemerintah(negara) baik itu sebagian maupun seluruhnya oleh pemerintah. BUMN ini dikelompokan kedalam 3 macam. Yaitu Perusahaan Jawatan(Penjan), Perusahaan Umum(Perum), dan perusahaan Perseroan(Persero atau PT)
  • Perusahaan jawatan(Penjan)
 Perusahaan jawatan (Penjan) ialah bentuk Badan Usaha Milik Negara yang modalnya hampir selurunya dimilik oleh Pemerintah(negara) Tujuan dari Penjan ini ialah memberi pelayanan kepada masyakat yang selalu perusahaan ini merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contohnya ialah PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI

Ciri-Ciri Penjan ialah :
  • Tujuannya melayani Masyarakat umum, walaupun tetap mencari laba. Jadi, Penjan ini berfungsi social dan ekonomis.
  • Modalnya Penjan ini dianggarkan oleh negara melalui APBN(Anggaran Pendapatan Belanja Negara)
  • Sebagian Besar Pegawainya berstatus Pewagai Negara
  • Memperoleh fasilitas negara
  • Dipimpin oleh seorang kepala yang merupakan bawahan atau bagian dari departemen atau direktorat jenderal.      
  • Perusahaan umum(Perum)
Perusahaan umum ialah bentuk Badan Usaha Milik Negara yang bertujuan melayani masyarakat sekaligus mencari keuntungan. Perum juga ialah perjan yang sudah diubah Tujuannya Mencari Keuntungan dan melayani Masyarakat hampir seimbang. Contohnya ialah Perum Pegadaian, Perum Darmi. 

Ciri-Ciri Perum sebagai berikut.
  • Tujuan Utamanya melayani masyarakat  umum dan mencari laba.
  • Sebagian Besar modalnya berasal dari pemerintah dan masih dapat memperoleh modal lain dengna meminjam dari masyarakat (masyarakat luar negeri atau dalam negeri)
  • Dipimpin oleh dewan direksi  dan pegawainya bersatus karyawan perusahaan.
  • Perum ini dikelola oleh negara dan masih bersattus pegawai negeri(karyawan)
  • Pemiliknya adalah pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
  • Perum ini masih merugi dan sebagian sahamnya dijual ke publik.  
  • Perusahaan persero
Perusahaan persero ialah Perusahan yang melakukan usaha dengna tujuan utama mencari laba walaupun tetap melayani masyarakat umum. Namun sebagian besar ialah mencari keuntungan daripada melayani masyarakat. Modalnya ialah sebagian atau seluruhnya modal negara, Namun Modal lain berasal dari masyarakat. Modal dalam Perusahaan persero ini dalam bentuk saham. saham adalah nilai atau pembukuan dalam berbagai instrumen finansial yang mengacu pada bagian kepemilikan sebuah perusahaan.. Contoh dari Persero ialah PT. Bank BNI, PT. Bank Mandiri, PT Pelindo. PTP Nusantasa, PT Garuda Indonesia, dan PT Telekomunikasi Indonessia.
Ciri-Ciri dari Perusahaan perseroan ialah :
  • Bertujuan mencari laba
  • Modalnya berasal dari pemerintah  dan masyarakat dalam bentuk saham
  • Dipimpin oleh dewan direksi
  • Pegawainya berstatus pegawai perusahaan
  • Dapat bergabung dengan perusahaan lain
 B. Badan Usaha Milik Swasta
Badan Usaha Milik Swasta adalah Badan usaha yang modalnya dimiliki oleh swasta(selain pemerintah atau negara). Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang-bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Contoh dari Badan Usaha Milik Swasta ialah PT Indofood, PT HM Sampoerna, dan PT Bumi Karsa. Berdasarkan Badan hukum yang berlaku. Badan Usaha Milik Swasta dibagi menjadi beberapa macam. yaitu :
  • Firma (Fa)

Firma adalah perusahaan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih yang memakai satu nama orang yang anggotanya bertanggung jawab penuh atas perusahaan Labanya yang diperoleh dari perbandingan modal yang dimasukkan ke perusahaan. Firma ini dirikan dengan akta notaris, namum belum sampai pada bentuk badan hukum yang disahkan oleh menteri kehakiman dan HAM.

Kelebihan dari Firma
  •  Kelangsungan perusahaan dapat terjamin karena diusahakan oleh lebih dari seorang.
  • Resiko ditanggung bersama.
  • Pembagian kerja dapat diatur sesuai kemampuan para pemilik
  • Modalnya dapat lebih besar dari perusahaan perseroan.
  • Pembagian kerja dapat diatur sesuai kemampuan
  • Pembagian kerja dapat diatur sesuai kemampuan para pemilik 
Kekurangan dari Firma
  • Pengambilan keputusan biasanya lebih lambat dari perusahaan perseroan karena pimpinan lebih dari seorang(lebih banyak dari satu orang)
  • Kerugian atau resiko yang dialami dan dilakukan salah satu anggota/pemiliknya akan ditanggung bersama.
  • Tidak ada pemisahan kekayaan perusahaan dengan kekayaan pemilik.
  • Jangka waktu firma telah berakhir sesuai yang telah ditentukan dalam akta pendirian.
  • Adanya pengunduran diri dari sekutunya atau pemberhentian sekutunya.
  • Persekutuan Komanditer(CV = Coomanditer Venmotschaft)
Persekutuan komanditer adalah persekutuan dari beberapa orang yang mengumpulkan modal dan diantara mereka ada seorang atau beberapa orang yang hanya memasukkan modal saja. Dari pengertian diatas bahwa Persekutuan Komanditer mempunyai dua kelompok anggota / pemilik

Persero aktif atau Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.

Persero diam atau Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan.

Persero aktif bertanggung jawab penuh atas semua kegiatan perusahaan sedangkan persero komanditer bertanggung jawab atas modalnya yang telah dimasukannya kepada Persekutuan komanditer. Jika terjadinya kerugian lebih besar dari persekutuan komanditer ini, maka persero aktif menanggung dan membayar utang persekutuan komanditer sampai kekayaan pribadinya. Persero komanditer hanya menanggung sebatas modal yang dimasukkannya.


  • Perusahaan Perseroan Terbatas (PT)
Perusahaan Perseroan Terbatas(PT) dulu disebut juga Naamloze Vennootschap (NV), adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

PT ini didirikan oleh Menreti kehakiman dan HAM, didaftarkan pada pengadilan negeri serta diumumkan dalam lembaran negara.

Dalam Akta pendirian PT harus tercantum :
  1. Nama Perusahaan.
  2. Tempat kedudukan
  3. Maksud dan Tujuan didirinya perusahaan
  4. Jangka waktu pendirian perusahaan
  5. Jumlah modal dasar (statuter)
  6. Jumlah Lembaran saham dan nilai nominal saham per lembar
Menurut Jenisnya dan Pengertian di atas. maka Pt terbagi menjadi tiga bagian. yaitu:
1. PT Tertutup adalah PT yang modal sahamnya dimiliki oleh orang tertentu atau keluarga tertentu saja. Biasanya saham yang dikeluarkan langsung berbentuk saham atas nama, begitu juga dalah akta pendirian disebutkan siapa saja yang dapat memiliki atau membeli saham PT tersebut.
2. PT Terbuka adalah PT yang modal sahamnya dimiliki oleh orang tertentu atau dibeli siapa saja yang memenuhi syarat. Biasanya bentuk sajamnya adalah saham atas unjuk yang bebas diperjualbelikan kepada siapa saja yang menginginkan. PT terbuka umumnya diberi tanda(kode) Tbk (terbuka). Misalnya, PT Bank Central Asia Tbk.
3. PT Kosong adalah PT yang sudah ada izin usahanya dan izin lainnya, namun kegiatan yang ada didalamnya tidak aktif. PT Kosong ini dapat diperjualbelikan., artinay orang atau badan yang ingin membelinya sudah langsung dapat memiliki izin yang telah diperoleh PT sebelumnya.

Agar kegiatan usaha PT diakui dan disahakan oleh negara, harus memenuhi beberapa persyaratan. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mensahkan PT.
  • Ada Akta Notaris Pendirian PT yang disahkan oleh mentari kehakiman, didaftar pada Pengadilan Negeri setempat.
  • Modalnya Memenuhi ketentuan, yaitu para pendiri mengambil (menempatkan) sekurang-kurangnya 20% dari modal dasar. Dari modal yang diambil(ditempatkan) sekurang-kurangnya 50% diantaranya telah disetor dalam perusahaan baik dalam bentuk uang atau aktiva lainnya
Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas (PT)

  • Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
  • Fotokopi KK penanggung jawab / Direktur
  • Nomor NPWP Penanggung jawab
  • Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lembar berwarna)
  • Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
  • Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
  • Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
  • Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta
  • Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
  • Siap disurvei
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:

  • Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1)
  • Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
  • Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3)
  • Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
  • Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33)
  • Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3)
  • Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA


  • Koperasi
Koperasi berasal dari kata co operative yang berarti usaha bersama. Selain itu koperasi dapat diartikan sebagai usaha yang dilakukan oleh sekelompok orang dengan prinsip kebersamaan atau kekelaurgaan untuk mencapai tujuan tertentu, yaitu memenuhi kebutuhan. Namun, tidak semua usaha ekonomi atau oraganisasi ekonomi yang dilakukan sekelompok orang dengan prinsip kebersamaan dapat disebut sebagai koperasi. Untuk dapat disebut sebagai koperasi paling diusahakan ialah azas kekeluargaan. Berdasarkan Undang-undang no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian Indonesia, disebutkan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengna melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan. Secara singkat bahwa Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Berdasarkan Pengertian koperasi diatas, terkandungnya makna pokok dari koperasi sebagai berikut. 
a. Koperasi sebagai badan Usaha
Koperasi sebagai badan usaha, berarti koperasi harus melakukan prinsip-prinsip sesuai yang diterapkan badan usaha, yaitu berusaha memperoleh keuntungan atau sisa hasil usaha. Karena itu, koperasi harus memiliki organisasi dan manajemen yang baik, dan dikelola secara efisien dan efektif. namun, Koperasi harus tetap memperhatikan prinsip kebersamaan dan kepentingan anggota khususnya dan masyarakat. pada umumnya.
b. Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat
Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat, berarti koperasi berusaha melibatkan rakyat banyak dalam melakukan usaha bersama untuk memuhi kebutuhan, memperoleh keuntugnan, serta meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan bersama.
c. Koperasi beranggotakan orang-orang atau badan hukum
Koperasi beranggotakan orang-orang terlibat pada koperasi primer, diaman para anggota berasal dari orang pribadi. Misalnya, koperasi sekolah yang beranggotakan para guru dan pegawai.
Koperasi yang beranggotakan badan hukum artinya para anggota koperasi berasal dari beberapa koperasi yang bergabung membentuk satu koperasi tertentu. Mislanya, di tingkat kabupatenmu ada beberapa koperasi sekolah KPRI(Koperasi Pegawai Republik Indonesia), Mereka bergabung membentuk Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia(PKPRI).
d. Prinsip Koperasi
Usaha koperasi yang dikelola oleh para anggota degnan membentuk pengurus koperasi melalui Rapat Anggota, dilaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi.
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
  • Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
  • Pengelolaan yang demokratis,
  • Partisipasi anggota dalam ekonomi,
  • Kebebasan dan otonomi,
  • Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi
e. Azas koperasi
Koperasi memiliki azas kekeluargaan yang bermakna bahwa semua kegiatan koperasi dilaksanakan dengna azas kekeluargaan dan kebersamaan. Hal ini terlihat pada keanggotaan koperasi yang mengutamakan pemenuhan kebutuhan, kemakmuran, dan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya.


Berdasarkan kelima makna yang terkandung dalam pengertian dia atas, koperasi memiliki perbedaan dengan badan usaha yang lain. Beberapa perbeaan tersebut di antaranya sebagai berikut




No.
Koperasi
Badan Usaha Lain
1.
Mengutamakan perkumpulan orang-orangm bukan penggabungan modal
Mengutamakan perkumpulan modal, bukan orang-orang
2.
Mengutamakan pemenuhan kebutuhan, kemakmuran, dan kesejahteraan para anggotanya, dan bermasyarakat pada umumnya
Mengutamakan perolehan laba sebesar-besarnya
3.
Pembagian laba(sisa hasil usaha atau keuntungan) berdasarkan jasa partisipasi anggota
Pembagian laba berdasarkan banyaknya modal
4.
Kekuasaan tertinggi berada pada rapat anggota
Kekuasaan tertinggi berada pada pemilik modal yang paling besar
5.
Setiap anggota memiliki hak suara yang sama
Hak suara berdasarkan besarnya modal



Peran kopeasi dalam perekonomian nasional Indonesia terutang secara jelas pada Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang Koperasi, pada pasal 4 sebagai berikut.
  • Membangun serta mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota maupun masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
  • Ikut berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas hidup masyarakat.
  • Ikut serta memeperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya
  • Berusaha mewujudkan dan membangun perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Dari peranan koperasi itu diharapkan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional sebaagi berikut.
  • Membantu terwujudnya perekonomian nasional yang demokratis.
  • Membangun terciptanya perluasan kesempatan kerja.
  • Membantu masyarakat umum untuk membina dan mengembangkan potensi ekonomi mereka agar dapat memenuhi kebutuhannya secara mudah dan lebih lengkap.
  •  Yayasan
Yayasan adalah badan usaha yang didirikan oleh orang atau pemerintah dengna jalan memisahkan kekayaannya untuk tujuan sosial. dalam arti lain. Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Yayasan ada yang didirikan oleh pihak swasta dan ada dari pemerintah, seperti Yayasan Sharmais, Yaysan Olah Raga, Yayasan Panti Asuhan yang didirikan oleh pihak swasta, sedangkan dari pihak pemerintah ialah Yayasan televisi Rebuplik Indonesia(TVRI). Modal yayasan berasal dari uang yang dipisahkan oleh pemiliknya, yaitu dari sumbangan-sumbangan, derma, dan lain-lain.

Perusahaan
Macam-Macam Perusahaan menurut

Jenis perusahaan berdasarkan lapangan usaha:

  • Perusahaan ekstraktif adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pengambilan kekayaan alam(penggalian, pengambilan, atau pengelolaan kekayaan alam). Hasil diambil dari alam tidak diolah atau tidak diusahakan sebelumnya. Misalnya, PT INCO (International Nickel Company) yang mengambil dan mengolah nikel dari alam di beberapa wilayah Indonesia, pengambilan hasil hutan, dan pengeboran minyak.
  • Perusahaan agraris adalah perusahaan yang bekerja dengan cara mengolah lahan/ladang(tanah). Hasilnya diambil dari alam, namun terlebih dahulu diolah tanahnya untuk memperoleh hasilnya. Misalnya Perusahaan yang bergerak pada bidang pertanian, perkebunan, perikanan darat, kehutanan, dan lain-lain
  • Perusahaan industri adalah perusahaan yang menghasilkan barang mentah dan setengah jadi menjadi barang jadi atau meningkatkan nilai gunanya. Misalnya PT Semen Tonasa DAN PT Semen Cibinong yang mengolah Batu gungung, gips, dan bahan lainnya menjadi semen. Lalu Perusahaan Pembuat Kursi yang mengolah kayu, plastik, kain, menjadi kursi yang siap dipakai.
  • Perusahaan perdagangan adalah perusahaan yang bergerak dalam hal perdagangan. Misalnya pedagang pakaian, pedagang sayuran, dan sebagainya.
  • Perusahaan jasa adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa. Misalnya perusahaan perhotelan, perusahaan perbankan, dan perusahaan peransuransian.
Jenis perusahaan berdasarkan kepemilikan:
  • Perusahaan negara adalah perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh negara
  • Perusahaan koperasi adalah perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh anggotanya
  • Perusahaan swasta adalah perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh sekelompok orang dari luar perusahaan
Perbedaan dari Badan Usaha dan Perusahaan

No.
Badan Usaha
Perusahaan
1
Merupakan Kesatuan hukum dan ekonomi
Merupakan kesatuan teknis
2
Tujuan mencari laba dan melayani masyarakat
Tujuannya menghasilkan barang dan jasa
3
Sutau kebulatan ekonomi.
Bagian/alat dari badan usaha untuk mencapai tujuan
4
Tempat kedudukan
Tempat kediaman / domisili. Pabrik / lokasi
5
Berupa UD, Fa, CV, PT, Koperasi
Berupa Toko, Bengkel, Pabrik.
Sumber :
http://nahason-bastin.blogspot.com/2013/06/berbedaan-dan-pengertian-dari-badan.html