PENGERTIAN POLITIK, STRATEGI DAN POLITIK STRATEGI NASIONAL
(POLSTRANAS).
Pengertian Politik
Kata politik secara etimologis berasal dari bahasa Yunani
yaitu “Politeai”. “Politeai” berasal dari kata “polis” yang berarti kesatuan
masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan “teai” yang berarti urusan.
Bahasa Indonesia menerjemahkan dua kata Bahasa Inggris yang berbeda yaitu
“politics” dan “policy” menjadi satu kata yang sama yaitu politik. Politics
adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara dan alat yang akan
digunakan untuk mencapai tujuan atau cita-cita tertentu. Policy diartikan kebijakan,
adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan yang dianggap dapat lebih menjamin
tercapainya suatu usaha, cita-cita atau keinginan atau tujuan yang dikehendaki.
Politik secara umum adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik
(negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem tersebut
dan melaksanakan tujuan-tujuan tersebut, meliputi Pengambilan Keputusan
(decision making), mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu
menyangkut seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas
dari tujuan-tujuan yang telah dipilih. Untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu
perlu ditentukan Kebijaksanaan-kebijaksanaan Umum (public policies) yang
menyangkut pengaturan dan pembagian dari sumber-sumber dan resources yang ada.
Untuk melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan itu perlu memiliki kekuasaan
(power) dan wewenang (authority), yang digunakan untuk membina kerjasama dan
untuk menyelesaikan konflik yang timbul dalam proses ini. Hal itu dilakukan
baik dengan cara meyakinkan (persuasif) maupun paksaan (coercion). Tanpa adanya
unsur paksaan maka kebijaksanaan hanya merupakan perumusan keinginan (statement
of intent) belaka. Dari uraian tersebut diatas, politik membicarakan hal-hal
yang berkaitan dengan :
Negara
Kekuasaan
Pengambilan Keputusan
Kebijakan
Distribusi dan alokasi sumber daya
1. Negara
Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang
memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Boleh
dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat yang paling utama dan negara
merupakan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang
berdaulat.
2. Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk
mempengaruhi tingkah laku seseorang atau kelompok lain sesuai dengan keinginnannya.
Dalam politik perlu diperhatikan bagaimana kekuasaan itu diperoleh,
dilaksanakan dan dipertahankan.
3. Pengambilan Keputusan
Pengambilan Keputusan sebagai aspek utama dari politik, dan
dlam pengambilan keputusan perlu diperhatikan siapa pengambil keputusan itu dan
untuk siapa keputusan itu dibuat. Jadi politik adalah pengambilan keputusan
melalui sarana umum. Keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu
negara.
4. Kebijakan Umum
Kebijakan (policy) merupakan suatu kumpulan keputusan yang
diambil seseorang atau kelompok politik dalam rangka memilih tujuan dan cara
mencapai tujuan itu. Dasar pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki
beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula oleh karena itu
diperlukan rencana yang mengikat yang dirumuskan dalam kebijakan-kebijakan oleh
pihak yang berwenang.
5. Distribusi
Distribusi adalah pembagian dan penjatahan nilai-nilai
(Values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan, atau yang
penting dengan demikian nilai harus dibagi secara adil. Jadi politik itu
membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
Pengertian Strategi
Kata strategi berasal dari kata “strategia” berasal dari
bahasa Yunani yang berarti “the art of general” atau seni seorang panglima yang
biasa digunakan dalam peperangan. Karl Von Clausewitz (1780-1831) berpendapat
bahwa startegi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk
memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari
politik. Dalam abad modern sekarang ini penggunaan kata strategi tidak lagi
terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan saja, akan
tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun di bidang
olah raga. Arti strategi dalam pengertian umum adalah cara untuk mendapatkan
kemenangan atau tercapainya suatu tujuan termasuk politik. Dengan demikian kata
strategi tidak hanya menjadi monopoli para jenderal atau bidang militer saja,
tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan. Strategi pada dasarnya
merupakan seni dan ilmu yang menggunakan dan mengembangkan kekuatan-kekuatan
(ideologi, politik, ekonomi, sos bud dan hankam) untuk mencapai tujuan yang
telah ditetapkan sebelumnya.
Pengertian Politik Dan Strategi Nasional (Polstranas)
Pengertian Politik Nasional
Politik Nasional adalah asas, haluan, usaha serta
kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan
dan pengendalian) serta penggunaan secara kekuatan nasional untuk mencapai
tujuan nasional. Dalam melaksanakan politik nasional maka disusunlah strategi
nasional. Misalnya strategi jangka penedek, jangka menengah dan jangka panjang.
Strategi Nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai
sasaran-sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
Dasar Pemikiran Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional
Dasar pemikirannya adalah pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi
Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan
pemikiran dalam sistem manajemen nasional ini penting artinya karenadidalamnya
terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategis bangsa
Indonesia.
Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama
ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985
telah berkembang pendapat dimana jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang
tersebut dalam UUD 1945 disebut sebagai “Suprastruktur Politik”, yaitu MPR,
DPR, Presiden, BPK dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat
disebut sebagai “Infrastruktur Politik”, yang mencakup pranata-pranata politik
yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan,
media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penenkan
(pressure group). Antara suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat
bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat
suprastruktur politik diatur oleh Presiden (mandataris MPR). Dalam melaksanakan
tugasnya ini presiden dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta
dewan-dewan yang merupakan badan koordinasi seperti Dewan Stabilitas Ekonomi
Nasional, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional, Dewan Tenaga Atom, Dewan
Penerbangan dan antariksa Nasional RI, Dewan Maritim, Dewan Otonomi Daerah dan
dewan Stabitas Politik dan Keamanan. Sedangkan proses penyusunan politik dan
strategi nasional di tingkat suprastruktur politik dilakukan setelah Presiden
menerima GBHN, selanjutnya Presiden menyusun program kabinetnya dan memilih menteri-menteri
yang akan melaksanakan program kabinet tersebut. Program kabinet dapat
dipandang sebagai dokumen resmi yang memuat politik nasional yang digariskan
oleh presiden. Jika politik nasional ditetapkan Presiden (mandataris MPR) maka
strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga
pemerintah non departemen sesuai dengan bidangnya atas petunjuk dari
presiden.Apa yang dilaksanakan presiden sesungguhnya merupakan politik dan
strategi nasional yang bersifat pelaksanaan, maka di dalamnya sudah tercantum
program-program yang lebih konkrit untuk dicapai, yang disebut sebagai Sasaran
Nasional. Proses politik dan strategi nasional di infrastruktur politik
merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia dalam rangka
pelaksanaan strategi nasional yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi,
sos bud dan hankam.Sesuai dengan kebijakan politik nasional maka penyelenggara
negara harus mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembinaan terhadap semua
lapisan masyarakat dengan mencantumkan sebagai sasaran sektoralnya. Melalui
pranata-pranata politik masyarakat ikut berpartisipasi dalam kehidupan politik
nasional. Dalam era reformasi saat ini peranan masyarakat dalam mengontrol
jalannya politik dan strategi nasional yang telah ditetapkan MPR maupun yang
dilaksanakna oleh presiden sangat besar sekali. Pandangan masyarakat terhadap
kehidupan politik, ekonomi, sos bud maupun hankam akan selalu berkembang hal
ini dikarenakan oleh:
Semakin tingginya kesadaran bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan
haknya.Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan
kebutuhan hidup.
Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan
seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi.
Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide-ide
baru.
Stratifikasi Politik Nasional
Berdasarkan stratifikasi dari politik nasional dalam negara
RI, sebagai berikut:
1. Tingkat Penentu Kebijakan Puncak.
a. Tingkat kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi
yang lingkupnya menyeluruh secara nasional yang mencakup : penentuan UUD,
penggarisan masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan tujuan
nasional (national goals) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan puncak
ini dilakukan oleh MPR dengan hasil rumusannya dalam berbagai GBHN dengan
Ketetapan MPR.
b. Dalam hal-hal dan keadaan tersebut yang menyangkut
kekuasaan kepala negara seperti tercantum dalam pasal 10 s/d 15 UUD 1945, maka
dalam penentu tingkat kebijakan puncak ini termasuk pula kewenangan Presiden
sebagai Kepala Negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan
oleh Kepala negara itu dapat dikeluarkan berupa: Dekrit, Peraturan atau Piagam
Kepala Negara.
2. Tingkat Kebijakan Umum.
a. Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan di
bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya juga menyeluruh nasional dan
berupa penggarisan mengenai masalah-masalah makro strategis guna mencapai
tujuan nasional dalam situasi dan kondisi tertentu. Hasil-hasilnya dapat
berbentuk :
Undang-Undang yang kekuasaan pembuatannya terletak ditangan
Presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945 pasal 5 (1))atau Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perpu) dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
Peraturan Pemerintah untuk mengatur pelaksanaan
Undang-Undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan Presiden (UUD 1945
pasal 5 (2)).
Keputusan atau Instruksi Presiden yang berisi
kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang pengeluarannya
berada di tangan Presiden dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional dan
perundang-undangan yang berlaku (UUD 1945 pasal 4 (1)).
Dalam keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan Maklumat
Presiden.
3. Tingkat Penentu Kebijakan Khusus.
Kebijakan khusus merupakan penggarisan terhadap suatu bidang
utama (major area) pemerintah sebagai penjabaran terhadap kebijakan umum guna
merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang utama
tersebut. Wewenang kebijakan khusus terletak pada Menteri, berdasarkan dan
sesuai dengan kebijakan pada tingkat diatasnya. Hasilnya dirumuskan dalam
bentuk Peratuan Menteri atau Instruksi Menteri dalam bidang pemerintahan yang
dipertanggungjawabkan kepadanya. Dalam keadaan tertentu dapat dikeluarkan pula
Surat Edaran Menteri.
4. Tingkat Penentu Kebijakan Teknis.
Kebijakan teknis meliputi penggarisan dalam suatu sektor
dibidang utama tersebut diatas dalam bentuk prosedur dan teknis untuk
mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan. Wewenang pengeluaran
kebijakan teknis terletak ditangan Pimpinan Eselon Pertama Departemen
Pemerintahan dan Pimpinan Lembaga-Lembaga Non Departemen. Hasil penentuan
kebijakan dirumuskan dalam bentuk Peraturan, Keputusan atau Instruksi Pimpinan
Lemabaga Non Departemen atau Direktorat Jenderaldalam masing-masing sektor atau
segi administrasi yang dipertanggungjawabkan kepadanya. Didalam tata laksana
pemerintahan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) sebagai pembantu utama Menteri
bertugas untuk mempersiapkan dan merumuskan kebijakan khusus Menteri dan
Pimpinan Rumah Tangga Departemen. Selain itu Inspektur Jenderal dalam suatu
Departemen berkedudukan sebagai Pembantu Utama Menteri dalam penyelenggaraan
pengendalian ke dalam Departemen. Ia mempunyai wewenang pula untuk
mempersiapkan kebijakan khusus Menteri.
5. Kekuasaan Membuat Aturan Di Daerah.
Kekuasaan membuat aturan di daerah dikenal dua macam:
a. Penentuan kebijakan mengenai pelaksanaan Pemerintahan
Pusat di daerah yang wewenang pengeluarannya terletak pada Gubernur, dalam
kedudukannya sebagai Wakil Pemerintahan Pusat Di Daerah yuridiksinya
masing-masing, bagi daerah tingkat I pada Gubernur dan bagi daerah tingkat II
pada Bupati atau Wali Kota. Perumusan hasil kebijakan tersebut dikeluarkan
dalam keputusan dan instruksi Gubernur untuk propinsi dan instruksi Bupati atau
Wali Kota untuk kabupaten atau kota madya.
b. Penentuan kebijakan pemerintah daerah (otonom) yang
wewenang pengeluarannya terletak pada Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD.
Perumusan hasil kebijakan tersebut diterbitkan sebagai kebijakan daerah dalam
bentuk Peraturan Daerah Tingkat I atau II, keputusan dan instruksi Kepala Daerah
Tingkat I atau II.
Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, maka jabatan
Gubernur dan Bupati atau Wali Kota dan Kepala Daerah Tingkat I atau II
disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I,
Bupati/Kepala Daerah Tingkat II atau Wali Kota/Kepala Daerah Tingkat II.
Sumber : https://gabriellaaningtyas.wordpress.com/2013/07/15/politik-dan-strategi-nasional/