BAB I
Kata Pengantar
Puji syukur penulis
panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala karunia dan berkat yang
telah diberikan-Nya , sehingga penulis dapat menyelesaikan
makalah Hak dan Kewajiban Warga Negara dengan baik dan lancar
.
Makalah ini disusun untuk
membantu mengembangkan kemampuan pemahaman pembaca terhadap Hak dan
Kewajiban Warga Negara . Pemahaman tersebut dapat dipahami melalui
pendahuluan , pembahasan masalah , serta penarikkan garis kesimpulan dalam
makalah ini .
Makalah Hak dan
Kewajiban Warga Negara ini disajikan dalam konsep dan bahasa yang
sederhana sehingga dapat membantu pembaca dalam memahami makalah ini . Dengan
makalah ini , diharapkan pembaca dapat memahami mengenai hak dan kewajiban
sebagai anggota warga negara .
Ucapan terimakasih
penulis sampaikan kepada Dosen pembimbing mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan yang telah memberikan kesempatan kepada penulis untuk berkarya
menyusun makalah Hak dan Kewajiban Warga Negara . Tidak lupa
penulis sampaikan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan
bantuan berupa konsep dan pemikiran dalam penyusunan makalah ini .
Semoga makalah ini dapat
bermanfaat bagi pembaca . Saran , kritik dan masukkan sangat penulis harapkan
dari seluruh pihak dalam proses membangun mutu makalah ini .
BAB II
ISI
HAK DAN KEWAJIBAN BANGSA
INDONESIA DALAM UUD 45…
sebelum saya membahasnya,
coba anda ingat lagi pengertian hak dan kewajiban!
hak itu adalah : Sesuatu
yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita
sendiri. Contoh : hak mendapat pengajaran.
kewajiban itu adalah :
Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Sebagai warga negara yang
baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib.
Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 seperti salah satunya
ialah:
1. hak dan kewajiban
dalam bidang politik
- Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu:1. Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.2. Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.
itulah hak dan kewajiban
bangsa Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945.
namun sekarang
pertanyaanya, apakah hak yang semestinya kita dapat itu sudah kita dapatkan
atau sudah terealisasi di negara ini?
kalau boleh jujur hukum
di negara ini ibarat seperti sebuah PISAU..ujungnya lancip n atasnya tumpul,,
hukum itu san9at te9as ba9ii masyarakat kalangan bawah atau yang tidak berduit,
tp masyarakat golongan atas atau yang berduit, hukum itu seakan bisa dibeli
dengan uang yang ia punya…jadi saya bilang hukum di negara ini itu belum adil..
apalagi sekarang banyak
sekali kasus-kasus yang membuka AIB hukum di negara ini,,seperti kasus bank
century, KPK VS POLRI, korupsi, adalagi kasus penjara yang mewah…n yang lebih
parahnya sekarang ada makelar kasus.
keadilan di indonesia
saat ne seperti sudah tidak ada lagi, harusnya pemerintah segera berbenah,
lebih mendengarkan jeritan rakyat indonesia khususnya kalangan
bawah..masyarakat kaum bawah san9at merindukan sekali rasa keadilan di
indonesia.. .
sebagai salah satu warga
negara indonesia yang baik kita seharusnya juga sadar akan hukum yang berlaku,
karena itulah kewajiban kita sebagai warga negara indonesia..contoh kalau
mengendarai kendaraan kita harus patuhi peraturan-peraturan yang ada, seperti
pengendara harus memakai helm setandar, punya SIM n STNK, lalu saat di jalan
kita harus mematuhi rambu” lalu lintas. itu adalah salah satu contoh kewajiban
kita menjunjung hukum sebagai warga negera yang baik..
selain hak dan kewajiban
yang terkandung dalam pasal 27 ayat 1 adalagi
HAK DAN KEWAJIBAN yang
terkandung dalam UUD 45 pasal 26-31..
- Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga
- Negara pada ayat 2, syarat -syarat mengenai
kewarganegaraanditetapkan dengan undang-undang.
- Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat
dan berkumpul, mengeluarkan pikran dengan lisan dan sebagainya ditetapkan
dengan undang-undang.
- Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga
negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat 2 mengatakan
pengaturan lebih lanjut diatur dengan UU No.6 Hubungan warga negara dengan
Negara.
a. Kesamaan kedudukan
dalam hukum dan pemerintahan.
Negara kesatuan RI
menganut asas bahwa setiap warga Negara mempunyai kedudukan yang sama dihadapan
hukum dan pemerintahan. Ini adalah konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat
yang bersifat kerakyatan. Pasal 27 ayat 1 UUD 45 menyatakan tentang kesamaan kedudukan
warga Negara di dalam hukum dan pemerintahan dan kewajiban warga Negara dalam
menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa pengecualian. Hal ini menunjukkan
adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban.
b. Hak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 27 ayat 2 UUD 45
menyatakan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan. Pasal ini memancarkan asas keadilan social dan
kerakyatan. Berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur hal ini seperti
yang terdapat dalam UU agrarian, Perkoperasian, Penanaman Modal, Sistem
Pendidikan Nasional, Tenaga Kerja, Usaha Perasuransian, Jaminan Sosial Tenaga
Kerja, Perbankan, dan sebagainya. Deangan tujuan menciptakan lapangan kerja
agar warga Negara memperoleh penghidupan yang layak.
c. Kemerdekaan
Berserikatdan Berkumpul
Pasal 28 UUD 45
menetapkan hak warga Negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pendapat/pikiran secara lisan maupun tertulis. Syarat-syaratnya
akan diatur dalam UU. Pasal ini mencerminkan bahwa Negara Indonesia bersifat
demokratis. Pelaksanaan pasal 28 ini telah diatur dalam undang-undang , antara
lain:
- UU Nomor 1 tahun 1985 tentang perubahan atas UU
Nomor 15 Tahun 1969 tentang pemilihan umum anggota anggota Badan
Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat .sebagaimana telah diubah dengan UU
nomor 4 Tahun 1975 dan UU Nomor 3 Tahun 1980.
- UU Nomor 2 Tahun 1985 tentang perubahan atas UU
Nomor 16 Tahun 1969 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD
sebagaimana telah diubah dengan UUNomor5Tahun1975.
d. Kemerdekaan MemeIuk Agama
Pasal 29 ayat 1 UUD 45
menyatakan bahwa Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Selanjutnya
penjelasan UUD 45 menyebutkan bahwa ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa
Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Ayat 2 menyatakan bahwa Negara:
Menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannya itu. Kebebasan memeluk agama merupakan salah satu
hak yang paling asasi diantara hak-hak asasi manusia, karena kebebasan beragama
itu langsung bersumber pada martabat manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan.
e. Hak Dan Kewajuban
Pembelaan Negara
Pasal 30 ayat 1 UUD 45
menyatakan bahwa hak dan kewajiban setiap warga Negara untuk kut serta dalam
usaha pembelaan Negara dan ayat 2 menyatakan bahwa pengaturannya lebih lanjut
dilakukandenga.n_UU. UU yang dimaksud adalah UU Nomor 20 Tahun 1982
tentang pokok-pokok Pertahanan Keamanan Negara yang antara lain mengatur sistem
pertahanan kemanan nebara semesta.
f. Hak Mendapat Pengajaran
Sesuai dengan tujuan
Negara RI yang tercermin dalam alinea ke 4 Pembukaan UUD 45, yaitu bahwa
pemerintah Negara Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan
bangsa, Pasal 31 ayat 1 UUD 45 menetapkan bahv/a tiap-tiap warga Negara berhak
mendapatkan pengajaran. Untuk itu UUD 45 mewajibkan pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu system pengajaran nasional yang diatur dengan UU (Pasal
31 ayat 2).
a. Hak Warga Negara
Dalam UUD 1945, telah
dinyatakan bahwa hak warga negara adalah sebagai berikut.
1) Hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak.
2) Berhak berserikat,
berkumpul, serta mengeluarkan pikiran.
3) Berhak untuk hidup dan
mempertahankan kehidupan.
4) Berhak membcntuk
kcluarga dan mclanjutkan kcturunan melalui perkawinan.
5) Setiap anak berhak
atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi.
6) Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya.
7) Berhak mendapatkan
pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta seni dan budaya untuk
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.
Setiap orang berhak memajukan dirinya
dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa,
dan negaranya.
9) Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan perlindungan, kepastian huku yang adil, serta perlakuan
yang sama di depan hukum.
10) Setiap orang berhak
untuk bekerja dan mcndapatkan imbalan, serta perlaku; yang adil dan layak dalam
hubungan kerja.
11) Setiap warga negara
berhak memperoleh kesempatan yang sama dala pemerintahan.
12) Setiap orang berhak
atas status kewarganegaraan.
13) Setiap orang bebas
memeluk agama dan beribadah menurut agamany memilih pendidikan dan pengajaran,
memilih pekerjaan, memil kewarganegaraan, serta memilih tempat tinggal di
wilayah negara juj meninggalkannya serta berhak kembali.
14) Setiap orang berhak
atas kebebasan meyakini kepercayaan, serta menyatak; pikiran dan sikap sesuai
dengan hati nuraninya.
15) Setiap orang berhak
atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluark; pendapat.
16) Setiap orang berhak
untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi unti mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya. Selain itu, setiap orar berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, di menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yar tersedia.
17) Setiap orang berhak
atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormata martabat, dan harta benda
yang berada di bawah kekuasaannya. Di sampii itu, setiap orang berhak atas rasa
aman dan perlindungan dari ancarm ketakutan untuk berbuat atau tidak bcrbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi
18) Setiap orang berhak
untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yai merendahkan derajat martabat
manusia, serta berhak memperoleh suaka politik negara lain.
19) Setiap orang berhak
hidup sejahtera lahir clan batin, bertcmpat tinggi meridapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoh pelayanan kesehatan.
20) Setiap orang berhak
mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat
yang sama dalam mencapai keadilan.
21) Sctiap orang berhak
atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya sccara utuh sebagai
manusia yang bermartabat.
22) Setiap orang berhak
mempunyai hak milik pribadi. Hak milik tersebut tidak boleh diambil alih sccara
sewenang-wenang oleh siapa pun.
23) Hak untuk hidup, hak
unluk tidak disiksa, hak kcmcrdckaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak
untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum,
serta hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak
asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
24) Setiap orang berhak
bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun, serta
berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
itu.
25) Identitas budaya dan
hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan
peradaban.
b. Kewajiban Warga Negara adalah:
1) wajib menjunjung hukum
dan pemerintah;
2) wajib ikut serta dalam
upaya pembelaan negara;
3) wajib ikut serta dalam
pembelaan negara;
4) wajib menghormati hak
asasi manusia orang lain;
5) wajib tunduk pada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan, serta
penghormatan atas hak dan kcbebasan orang lain;
6) wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara; serta
7) wajib mengikuti
pendidikan dasar.
c. Tugas dan Tanggung Jawab Negara
Dalam rangka terpeliharanya
hak dan kewajiban warga negara, negara memiliki tugas dan tanggung jawab
sebagai berikut.
1) Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya.
2) Negara atau pemerintah
wajib membiayai pendidikan, khususnya pendidikan dasar.
3) Pemerintah
berkewajiban mengusahakan dan menyclenggarakan satu 4) Negara memprioritaskan
anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 % dari anggaran belanja negara dan
belanja daerah.
5) Pemerintah memajukan
ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan
persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
6) Negara memajnkan
kebudayaan manusia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan
masyarakat, dengan memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
7) Negara menghormati dan
memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan kebudayaan nasional.
Negara menguasai cabang-cabang produksi
lerpenting bagi negara dan menguasai hidup orang banyak.
9) Negara menguasai bumi,
air, dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat.
10) Negara berkewajiban
memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar.
11) Negara mengembangkan
sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat, serta memberdayakan masyarakat yang
lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
12) Negara bertanggung
jawab atas persediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan
umum yang layak.
BAB III
PENUTUP
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita
dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Sedangkan Kewajiban adalah
Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Kedua harus
menyatu, maksudnya dikala hak-hak kita sebagai warga negara telah didapatkan,
maka kita juga harus menenuaikan kewajiban kita kepada negara seperti: membela
negara, ikut andil dalam mengisi kemerdekaan ini dengan hal-hal yang positif
yang bisa memajukan bangsa ini.
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat
diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri.
Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi
syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan,
diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara
itu.
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi
warga negara, digunakan 2 kriterium, yaitu:
1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini,
masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
a) Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau
disebut pula Ius Sanguinis.
b) Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran
atau Ius Soli.
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu
proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai
kewarganeraan negara lain.
Hak-Hak kita warga negara sebagai anggota masyarakat
telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar sebagai berikut:
Pasal 27 (2) : Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupannya yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut
serta dalam usaha pembelaan negara.
Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan
pengajaran.
Di samping adanya pasal-pasal yang menyebutkan
tentang hak-hak warga negara, di Undang-Undang Dasar juga terdapat di dalamnya
tentang kewajiban-kewajiban kita warga negara sebagai anggota masyarkat, adapun
bunyinya sebagai berikut:.
Pasal 27 (1) : Segala Warga negara.....wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut
serta dalam usaha pembelaan negara.