Badan Usaha dan Perusahaan (Perbedaan dan Pengertian)
Badan Usaha ialah kesatuan hukum, teknis, dan tujuannya mencari laba atau memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menggunakan faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa.
(Kata kuncinya Kesatuan Hukum dan teknis, Tujuan Mencari laba dan memberi pelayanan, dengan menggunakan faktor-faktor produksi yang menghasilkan barang dan jasa).
Perusahaan ialah organisasi yang didirikan oleh seseorang atau badan tertentu yang merupakan kesatuan teknis yang bertujuan menghasilkan barang dan jasa atau tempat yang berlangsungnya semua proses produksi yang menggabungkan semua faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa(tujuannya menghasilkan barnag dan jasa).
(Kata Kuncinya didirikan oleh seseroang atau badan tertentu, Tujuanya menghasilkan barang dan jasa).
BADAN USAHA
- Barang dan Jasa yang akan diperdagangkan.
- Pemasaran barang dan jasa diperdangangkan untuk sampai ke konsumen
- Penentuan harga pokok suatu barang atau jasa yang akan diperdagangkan
- Pembelian barang dan jasa
- Kebutuhan dari tenaga kerja
- Organisasi intern
- Pembelajaan dalam usaha.
- Jenis badan usaha yang akan diusahakan
- Tipe yang diusahakan oleh badan usaha tersebut (entah pertanian, perhutanan, indrustri)
- Luas operasional badan usaha yang akan dioperasikan
- Luas jangkauan yang akan diusahakan oleh badan usaha tersebut
- Modal yang dibutuhan untuk memulai usaha
- Sistem pengawasan harus dikehendaki
- Tingi rendahnya resiko harus dihadapi
- Jangka waktu operasional diperikan oleh pemerintah
- Keuntungannnya harus direncanakan
Macam-Macam Badan Usaha
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Badan Usama Milik Swasta (BUMS)
- Firma (Fa)
- Persekutuan komanditer(CV = Coomanditer Vennotschaft)
- Perseroan Terbatas (PT)
- Koperasi
- Yayasan
A. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN ialah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pemerintah(negara) baik itu sebagian maupun seluruhnya oleh pemerintah. BUMN ini dikelompokan kedalam 3 macam. Yaitu Perusahaan Jawatan(Penjan), Perusahaan Umum(Perum), dan perusahaan Perseroan(Persero atau PT)
- Perusahaan jawatan(Penjan)
Ciri-Ciri Penjan ialah :
- Tujuannya melayani Masyarakat umum, walaupun tetap mencari laba. Jadi, Penjan ini berfungsi social dan ekonomis.
- Modalnya Penjan ini dianggarkan oleh negara melalui APBN(Anggaran Pendapatan Belanja Negara)
- Sebagian Besar Pegawainya berstatus Pewagai Negara
- Memperoleh fasilitas negara
- Dipimpin oleh seorang kepala yang merupakan bawahan atau bagian dari departemen atau direktorat jenderal.
- Perusahaan umum(Perum)
Ciri-Ciri Perum sebagai berikut.
- Tujuan Utamanya melayani masyarakat umum dan mencari laba.
- Sebagian Besar modalnya berasal dari pemerintah dan masih dapat memperoleh modal lain dengna meminjam dari masyarakat (masyarakat luar negeri atau dalam negeri)
- Dipimpin oleh dewan direksi dan pegawainya bersatus karyawan perusahaan.
- Perum ini dikelola oleh negara dan masih bersattus pegawai negeri(karyawan)
- Pemiliknya adalah pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
- Perum ini masih merugi dan sebagian sahamnya dijual ke publik.
- Perusahaan persero
Ciri-Ciri dari Perusahaan perseroan ialah :
- Bertujuan mencari laba
- Modalnya berasal dari pemerintah dan masyarakat dalam bentuk saham
- Dipimpin oleh dewan direksi
- Pegawainya berstatus pegawai perusahaan
- Dapat bergabung dengan perusahaan lain
Badan Usaha Milik Swasta adalah Badan usaha yang modalnya dimiliki oleh swasta(selain pemerintah atau negara). Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang-bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Contoh dari Badan Usaha Milik Swasta ialah PT Indofood, PT HM Sampoerna, dan PT Bumi Karsa. Berdasarkan Badan hukum yang berlaku. Badan Usaha Milik Swasta dibagi menjadi beberapa macam. yaitu :
- Firma (Fa)
Firma adalah perusahaan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih yang memakai satu nama orang yang anggotanya bertanggung jawab penuh atas perusahaan Labanya yang diperoleh dari perbandingan modal yang dimasukkan ke perusahaan. Firma ini dirikan dengan akta notaris, namum belum sampai pada bentuk badan hukum yang disahkan oleh menteri kehakiman dan HAM.
Kelebihan dari Firma
- Kelangsungan perusahaan dapat terjamin karena diusahakan oleh lebih dari seorang.
- Resiko ditanggung bersama.
- Pembagian kerja dapat diatur sesuai kemampuan para pemilik
- Modalnya dapat lebih besar dari perusahaan perseroan.
- Pembagian kerja dapat diatur sesuai kemampuan
- Pembagian kerja dapat diatur sesuai kemampuan para pemilik
- Pengambilan keputusan biasanya lebih lambat dari perusahaan perseroan karena pimpinan lebih dari seorang(lebih banyak dari satu orang)
- Kerugian atau resiko yang dialami dan dilakukan salah satu anggota/pemiliknya akan ditanggung bersama.
- Tidak ada pemisahan kekayaan perusahaan dengan kekayaan pemilik.
- Jangka waktu firma telah berakhir sesuai yang telah ditentukan dalam akta pendirian.
- Adanya pengunduran diri dari sekutunya atau pemberhentian sekutunya.
- Persekutuan Komanditer(CV = Coomanditer Venmotschaft)
Persero aktif atau Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
Persero diam atau Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan.
Persero aktif bertanggung jawab penuh atas semua kegiatan perusahaan sedangkan persero komanditer bertanggung jawab atas modalnya yang telah dimasukannya kepada Persekutuan komanditer. Jika terjadinya kerugian lebih besar dari persekutuan komanditer ini, maka persero aktif menanggung dan membayar utang persekutuan komanditer sampai kekayaan pribadinya. Persero komanditer hanya menanggung sebatas modal yang dimasukkannya.
- Perusahaan Perseroan Terbatas (PT)
PT ini didirikan oleh Menreti kehakiman dan HAM, didaftarkan pada pengadilan negeri serta diumumkan dalam lembaran negara.
Dalam Akta pendirian PT harus tercantum :
- Nama Perusahaan.
- Tempat kedudukan
- Maksud dan Tujuan didirinya perusahaan
- Jangka waktu pendirian perusahaan
- Jumlah modal dasar (statuter)
- Jumlah Lembaran saham dan nilai nominal saham per lembar
1. PT Tertutup adalah PT yang modal sahamnya dimiliki oleh orang tertentu atau keluarga tertentu saja. Biasanya saham yang dikeluarkan langsung berbentuk saham atas nama, begitu juga dalah akta pendirian disebutkan siapa saja yang dapat memiliki atau membeli saham PT tersebut.
2. PT Terbuka adalah PT yang modal sahamnya dimiliki oleh orang tertentu atau dibeli siapa saja yang memenuhi syarat. Biasanya bentuk sajamnya adalah saham atas unjuk yang bebas diperjualbelikan kepada siapa saja yang menginginkan. PT terbuka umumnya diberi tanda(kode) Tbk (terbuka). Misalnya, PT Bank Central Asia Tbk.
3. PT Kosong adalah PT yang sudah ada izin usahanya dan izin lainnya, namun kegiatan yang ada didalamnya tidak aktif. PT Kosong ini dapat diperjualbelikan., artinay orang atau badan yang ingin membelinya sudah langsung dapat memiliki izin yang telah diperoleh PT sebelumnya.
Agar kegiatan usaha PT diakui dan disahakan oleh negara, harus memenuhi beberapa persyaratan. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mensahkan PT.
- Ada Akta Notaris Pendirian PT yang disahkan oleh mentari kehakiman, didaftar pada Pengadilan Negeri setempat.
- Modalnya Memenuhi ketentuan, yaitu para pendiri mengambil (menempatkan) sekurang-kurangnya 20% dari modal dasar. Dari modal yang diambil(ditempatkan) sekurang-kurangnya 50% diantaranya telah disetor dalam perusahaan baik dalam bentuk uang atau aktiva lainnya
- Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
- Fotokopi KK penanggung jawab / Direktur
- Nomor NPWP Penanggung jawab
- Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lembar berwarna)
- Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
- Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
- Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
- Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta
- Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
- Siap disurvei
- Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1)
- Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
- Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3)
- Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
- Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33)
- Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3)
- Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA
- Koperasi
Berdasarkan Pengertian koperasi diatas, terkandungnya makna pokok dari koperasi sebagai berikut.
a. Koperasi sebagai badan Usaha
Koperasi sebagai badan usaha, berarti koperasi harus melakukan prinsip-prinsip sesuai yang diterapkan badan usaha, yaitu berusaha memperoleh keuntungan atau sisa hasil usaha. Karena itu, koperasi harus memiliki organisasi dan manajemen yang baik, dan dikelola secara efisien dan efektif. namun, Koperasi harus tetap memperhatikan prinsip kebersamaan dan kepentingan anggota khususnya dan masyarakat. pada umumnya.
b. Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat
Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat, berarti koperasi berusaha melibatkan rakyat banyak dalam melakukan usaha bersama untuk memuhi kebutuhan, memperoleh keuntugnan, serta meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan bersama.
c. Koperasi beranggotakan orang-orang atau badan hukum
Koperasi beranggotakan orang-orang terlibat pada koperasi primer, diaman para anggota berasal dari orang pribadi. Misalnya, koperasi sekolah yang beranggotakan para guru dan pegawai.
Koperasi yang beranggotakan badan hukum artinya para anggota koperasi berasal dari beberapa koperasi yang bergabung membentuk satu koperasi tertentu. Mislanya, di tingkat kabupatenmu ada beberapa koperasi sekolah KPRI(Koperasi Pegawai Republik Indonesia), Mereka bergabung membentuk Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia(PKPRI).
d. Prinsip Koperasi
Usaha koperasi yang dikelola oleh para anggota degnan membentuk pengurus koperasi melalui Rapat Anggota, dilaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi.
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
- Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan yang demokratis,
- Partisipasi anggota dalam ekonomi,
- Kebebasan dan otonomi,
- Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Koperasi memiliki azas kekeluargaan yang bermakna bahwa semua kegiatan koperasi dilaksanakan dengna azas kekeluargaan dan kebersamaan. Hal ini terlihat pada keanggotaan koperasi yang mengutamakan pemenuhan kebutuhan, kemakmuran, dan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya.
Berdasarkan kelima makna yang terkandung dalam pengertian dia atas, koperasi memiliki perbedaan dengan badan usaha yang lain. Beberapa perbeaan tersebut di antaranya sebagai berikut
No.
|
Koperasi
|
Badan
Usaha Lain
|
1.
|
Mengutamakan
perkumpulan orang-orangm bukan penggabungan modal
|
Mengutamakan
perkumpulan modal, bukan orang-orang
|
2.
|
Mengutamakan
pemenuhan kebutuhan, kemakmuran, dan kesejahteraan para anggotanya, dan
bermasyarakat pada umumnya
|
Mengutamakan
perolehan laba sebesar-besarnya
|
3.
|
Pembagian
laba(sisa hasil usaha atau keuntungan) berdasarkan jasa partisipasi anggota
|
Pembagian
laba berdasarkan banyaknya modal
|
4.
|
Kekuasaan
tertinggi berada pada rapat anggota
|
Kekuasaan
tertinggi berada pada pemilik modal yang paling besar
|
5.
|
Setiap
anggota memiliki hak suara yang sama
|
Hak
suara berdasarkan besarnya modal
|
Peran kopeasi dalam perekonomian nasional Indonesia terutang secara jelas pada Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang Koperasi, pada pasal 4 sebagai berikut.
- Membangun serta mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota maupun masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
- Ikut berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas hidup masyarakat.
- Ikut serta memeperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya
- Berusaha mewujudkan dan membangun perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
- Membantu terwujudnya perekonomian nasional yang demokratis.
- Membangun terciptanya perluasan kesempatan kerja.
- Membantu masyarakat umum untuk membina dan mengembangkan potensi ekonomi mereka agar dapat memenuhi kebutuhannya secara mudah dan lebih lengkap.
- Yayasan
Perusahaan
Macam-Macam Perusahaan menurut
Jenis perusahaan berdasarkan lapangan usaha:
Sumber :Jenis perusahaan berdasarkan lapangan usaha:
- Perusahaan ekstraktif adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pengambilan kekayaan alam(penggalian, pengambilan, atau pengelolaan kekayaan alam). Hasil diambil dari alam tidak diolah atau tidak diusahakan sebelumnya. Misalnya, PT INCO (International Nickel Company) yang mengambil dan mengolah nikel dari alam di beberapa wilayah Indonesia, pengambilan hasil hutan, dan pengeboran minyak.
- Perusahaan agraris adalah perusahaan yang bekerja dengan cara mengolah lahan/ladang(tanah). Hasilnya diambil dari alam, namun terlebih dahulu diolah tanahnya untuk memperoleh hasilnya. Misalnya Perusahaan yang bergerak pada bidang pertanian, perkebunan, perikanan darat, kehutanan, dan lain-lain
- Perusahaan industri adalah perusahaan yang menghasilkan barang mentah dan setengah jadi menjadi barang jadi atau meningkatkan nilai gunanya. Misalnya PT Semen Tonasa DAN PT Semen Cibinong yang mengolah Batu gungung, gips, dan bahan lainnya menjadi semen. Lalu Perusahaan Pembuat Kursi yang mengolah kayu, plastik, kain, menjadi kursi yang siap dipakai.
- Perusahaan perdagangan adalah perusahaan yang bergerak dalam hal perdagangan. Misalnya pedagang pakaian, pedagang sayuran, dan sebagainya.
- Perusahaan jasa adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa. Misalnya perusahaan perhotelan, perusahaan perbankan, dan perusahaan peransuransian.
- Perusahaan negara adalah perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh negara
- Perusahaan koperasi adalah perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh anggotanya
- Perusahaan swasta adalah perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh sekelompok orang dari luar perusahaan
Perbedaan dari Badan Usaha dan Perusahaan
No.
|
Badan
Usaha
|
Perusahaan
|
1
|
Merupakan
Kesatuan hukum dan ekonomi
|
Merupakan
kesatuan teknis
|
2
|
Tujuan
mencari laba dan melayani masyarakat
|
Tujuannya
menghasilkan barang dan jasa
|
3
|
Sutau
kebulatan ekonomi.
|
Bagian/alat
dari badan usaha untuk mencapai tujuan
|
4
|
Tempat
kedudukan
|
Tempat
kediaman / domisili. Pabrik / lokasi
|
5
|
Berupa
UD, Fa, CV, PT, Koperasi
|
Berupa
Toko, Bengkel, Pabrik.
|
http://nahason-bastin.blogspot.com/2013/06/berbedaan-dan-pengertian-dari-badan.html